"Jadi, kalau ada orang-orang yang masih merasa dan melakukan hal yang melanggar keputusan hukum tetap di Indonesia, maka orang itu dengan sengaja melanggar hukum," tambahnya.
"AHU mereka yang mengaku-ngaku telah dicabut. Kita diakui dengan pengakuan AHU yang saya sebutkan di atas. Alhamdulillah, secara hukum kita punya landasan, punya legal standing yang sah, kuat dan diakui negara. Jadi kita tidak usah ragu-ragu dalam menjalankan organisasi yang namanya Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)," pungkasnya. (Cc FAD)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H