Mohon tunggu...
Sibro Mulis
Sibro Mulis Mohon Tunggu... -

think to do the best....!!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Nikah Itu...

19 November 2014   18:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:24 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

annikahu sunnati, fa man raghiba sunnati fa laisa minni”

Adalah sabda Nabi SAW. mengenai pernikahan yang menerangkan bahwasannya nikah adalah sesuatu yang sangat dianjurkan (disunnahkan) oleh beliau. Arti dari petikan hadits diatas adalah “nikah adalah sunnatku (anjuranku), barang siapa yang tidak menghiraukan sunnahku maka bukan termasuk dari golonganku”. Sehingga pernikahan begitu dianjurkan oleh Nabi dikarenakan banyak kemuliaan yang tersimpan dari hal tersebut. Juga dengan pernikahan pula, maka separuh dari agama sudah terlaksanakan.

Namun apakah pernikahan itu hanya dihukumi sunnah saja...? Nah, itulah yang akan dibahas selanjutnya. Tak selamanya hukum pernikahan hanya sunnah saja dalam pandangan islam, karena dalam perspektif hukum islam ada 5 yakni; wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Berikut penjelasannya:

1.Nikah dihukumi wajib, apabila seseorang tersebut secara segi finansial tergolong mampu dan dia juga sudah tidak bisa untuk menahan nafsunya sehingga kemungkinan besar akan melakukan perbuatan zina yang hanya menimbulkan kemudhoratan bagi yang melakukan. Jadi, pernikahan adalah solusi yang sangat tepat dan merupakan anjuran agama.

2.Nikah dihukumi sunnah, apabila seseorang tersebut dari segi materi sudah dianggap mampu dan pengetahuan yang dimiliki sudah dimatang. Sehingga nikah sangat disunahkan dalam keadaan itu.

3.Nikah dihukumi mubah, apabila seseorang tersebut tidak lagi ada permasalahan jika dia menikah.

4.Nikah dihukumi makruh, apabila seseorang tersebut secara finansial kurang memadai dan dari segi pengetahuan maupun mental belum dikatakan siap untuk melakukan pernikahan.

5.Nikah dihukumi haram, apabila seseorang tersebut menjadikan pernikahan hanya sebagai pelampiasan nafsu semata atau memiliki tujuan kemaksiatan dibalik pernikahan. Sehingga hanya akan merugikan banyak kerugian bagi yang lain. Intinya nikah hanya dijadikan alasan untuk tujuan yang akhirnya sebuah kemaksiatan semata.

Nah, pada akhirnya banyak yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu seperti segi finansial, pengetahuan, mental (usia), dan persetujuan keluarga sendiri agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari. Namun, sekali lagi hukum dasar atau hukum awal dari nikah itu sendiri menurut pandangan agama adalah sunah sebagaimana Rasul bersabda diatas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun