Polri memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru terdaftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Awalnya terdapat 3 orang yang masuk dalam DPO, namun kini jumlah tersebut berkurang menjadi satu orang. Perubahan ini terjadi setelah proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh kepolisian.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Drs. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa bukti bukti yang mengarah kepada 2 dari 3 DPO tersebut belom mencukupi untuk melanjutkan proses hukum. "Ketika kasus yang disampaikan Dirkrikum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada 3 jadi 1 karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan hari ini belom terpenuhi." ujar Sandi Nugroho dalam konferensi pers pada (30/5/2024).
Irjen Pol. Drs. Sandi Nugroho menambahkan bahwa beberapa keterangan saksi yang sebelumnya diperoleh ternyata fiktif, termasuk nama nama yang disebut, oleh karena itu, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk memastikan fakta dan bukti yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H