Mohon tunggu...
siber jurnalisme
siber jurnalisme Mohon Tunggu... Jurnalis - Karang Taruna Griya Pesona Asri Satu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kelompok Karang Taruna Perum Griya Pesona Asri

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Divisi Humas Polri Sampaikan Duka yang Mendalam Atas Wafatnya Istri Hibib Lutfhi Bin Yahya, Syarifah Salmah

29 Mei 2024   15:27 Diperbarui: 29 Mei 2024   15:34 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dr, Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Syarifah Salmah Binti Hasyim Bin Yahya. Almarhumah merupakan istri dari Dr. (H.C.) Maulana Al-Habib Muhammad Lutfhi Bin Ali Bin Yahya, seorang tokoh agama yang sangat dihormati di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa kepergian Syarifah Salmah adalah kehilangan besar bagi keluarga dan masyarakat. "Kami mengucapkan belasungkawan yang sedalam dalamnya, Semoga almrhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan." Ujar Sandi Nugroho

Selain itu, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugro juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan almarhumah. "Mari kita semua bersama sama mendoakan agar almarhumah diberi tempat yang layak disurga-Nya. Dan semoga keluarga yang ditinggalkan dapat menerima dengan ikhlas dan diberi ketabahan." Ujar Sandi Nugroho 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun