Mohon tunggu...
siber jurnalisme
siber jurnalisme Mohon Tunggu... Jurnalis - Karang Taruna Griya Pesona Asri Satu
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kelompok Karang Taruna Perum Griya Pesona Asri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bianca, Anak Kapolres Kota Malang Terbukti Tidak Bersalah pada Kasus Lettu Agam

16 April 2024   16:50 Diperbarui: 16 April 2024   16:53 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denpasar - Bianca Alysa, anak Kapolres Malang Kota, terlibat dalam kasus fitnah yang melibatkan Lettu Agam , suami dari AP. Kasus ini merupakan bagian dari pemberitaan terkait kasus UU ITE yang tengah ditangani Polresta Denpasar.

Kasus ini bermula ketika AP melaporkan suaminya, Lettu Agam, ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Dalam proses ini, AP diduga bekerja sama dengan HSA untuk mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya bersama BA.

Namun, menurut Kabid Humas Polda Bali, apa yang diunggah dalam media sosial adalah framing yang tidak benar. Kabid Humas menjelaskan bahwa kasus AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana dan kasus AP dilaporkan oleh kuasa hukum BA atas dugaan pelanggaran UU ITE adalah dua kasus yang berbeda.

Dalam kasus UU ITE, Polresta Denpasar menangani laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh HSA. HSA diduga menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya di akun Instagram miliknya tanpa izin dari BA.

Kapolresta Denpasar menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka HSA ditetapkan pada Jumat (26/1) dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar, sementara tersangka AP ditetapkan pada Rabu (3/4) dan ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.

Dalam proses hukum ini, tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HSA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kapendam IX Udayana dan Danpomdam IX/Udaya juga menekankan pentingnya membedakan kasus ini dengan kasus perselingkuhan yang telah diadili oleh Pomdam dan kasus UU ITE yang ditangani oleh Polresta Denpasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun