Terkait masa pandemi sekarang ini, tak hanya Lawyer, semua orang telah digiring (baca;direkayasa) supaya meninggalkan dunia nyata menuju dunia siber, istilah bahasa kerennya WFH, Work From Home, di rumah ajah, kerja dari rumah. Begitu maksudnya.
Meski tidak semua jenis pekerjaan bisa dikerjakan jarak jauh dari rumah, tapi bisa digambarkan bahwa salah satu praktek WFH tadi buat seorang Lawyer yang memungkinkan untuk dapat dilakukan secara online adalah dengan memberikan layanan konsultasi hukum jarak jauh, dengan menggunakan media sosial seperti aplikasi Whatsapp, Facebook atau pun dapat pula membuat  blog sendiri yang disediakan berbagai aplikator yang dapat dilacak melalui mesin pencari Google.Â
Layanan melalui media online tadi tidak hanya berupa percakapan konsultasi, namun lebih dari itu bisa diberikan dalam bentuk membantu 'menuliskan' surat-surat yang diperlukan dalam perkara yang sedang atau akan dihadapi Klien. Misalnya membuatkan surat gugatan, surat pengaduan, surat pembelaan dan banyak lainnya surat-surat terkait perkara/kasus yang terjadi. Dengan modal itu diharapkan selanjutnya si Klien dapat bertarung secara mandiri di lapangan dalam rangka menyelesaikan kasusnya, meski tanpa perlu kehadiran fisik sang Penasihat Hukum/Lawyer tadi. Â Inilah kaitannya Cyber Lawyer dengan Ghost Buster... eehh.... Ghost Writter tadi. Â Nyambung kan?(!).Â
Memang, demikianlah,  sejak makin merebaknya teknologi internet yang didukung perangkat digital (komunikasi) yang semakin canggih dan terjangkau harganya, kini hampir semua lini usaha secara perlahan tapi pasti berhijrah ke dunia maya, di mana interaksi  dan transaksi antar pihak sudah banyak yang dilakukan melalui internet, dunia digital (online).
Ya, hampir semua jenis kegiatan atau usaha, tak terkecuali pada bidang jasa hukum, sesama teman advokat (Lawyer) jauh-jauh hari telah saling mengingatkan  untuk dapat memanfatkan sarana online tadi. Bahkan Mahkamah Agung RI telah secara resmi menjalankan E-Court, persidangan digital, persidangan jarak jauh,  sebagai "pengakuan" akan besarnya kemanfaatan dunia online .Â
Ya, menjadi Cyber Lawyer, ini tak hanya menjadi tantangan baru (baca; berat) bagi para Lawyer, terutama buat Lawyer "tua" seperti saya yang lumayan gaptek,  tapi di sisi lain ini mestilah juga dipandang sebagai kesempatan, kesempatan untuk dapat memberikan manfaat kepada khalayak secara lebih luas, di mana melalui jaringan internet (online) semua wilayah akan dapat dijangkau tanpa batas. Ya, ini kesempatan untuk memberikan layanan kepada lebih banyak warga masyarakat yang buta dan membutuhkan  layanan hukum sebagaimana dikehendaki oleh profesi mulia dan terhormat ini, tak terbatas pada lingkungan kotanya saja, tapi bisa menjangkau seluruh teritorial, dari Sabang sampai Merauke.
Nah, tunggu apa lagi? Segerahlah berubah menjadi Cyber Lawyer!. Berubah! (He, jadi ingat Satria Baja Hitam!).
~
*Catatan: Tulisan ini bukan iklan. Lagi pula seorang Advokat dilarang mengiklankan diri. Demikian ketentuan etika profesi. Semoga tulisan sederhana ini menginspirasi, tidak hanya buat para rekan Lawyer, tapi menginspirasi semua profesi, semua bidang usaha yang ditekuni pembaca dan para Kner di Kompasiana ini. (Penulis adalah seorang Advokat/nama sengaja dirahasiakan).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H