Mohon tunggu...
Fakih Latief
Fakih Latief Mohon Tunggu... -

MIND Master\r\nFounder and Chairman GEMILANG Indonesia Group.\r\nMaster Trainer Gemilang Training Center (G-TraCe).\r\nOwner Private Biographer Indonesia.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Dokter Internsip, Buruh Kementerian Kesehatan

13 November 2015   10:59 Diperbarui: 13 November 2015   17:46 10676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini niatnya hanya saya tulis di FB. tapi didorong oleh komentatornya buat share di kompasiana, supaya lebih banyak yg baca, dengan harapan banyak yg lebih paham setelah ini. Ya sudah deh saya tulis di kompasiana.

ini terkait dengan berita yg muncul dari kemarin, tentang seorang dokter yg meninggal dunia dalam tugasnya.

pertama tentu ucapan trima kasih pada media yg telah mau meliput berita ini. di tengah banyaknya ulasan media tentang gratifikasi pada dokter (boleh dikata, itu menyetir persepsi pembaca bahwa dokter tu enak) muncullah berita miris seperti ini. banyak yg sekarang terbelalak setelah tahu bahwa tahun pertama jadi dokter harus dihabiskan dengan menjalankan wajib kerja TANPA GAJI dan hanya diberikan bantuan hidup dasar yg jauh nilainya dari UMR jakarta (dan itu flat di seluruh indonesia!)

karena banyaknya informasi yang beredar, dengan sangat menyesal saya katakan, TIDAK SEMUA INFORMASI AKURAT, bahkan bila itu disampaikan oleh seorang menteri sekalipun!

Oleh karena itu, saya ingin berbagi pengetahuan saya dalam rangka meluruskan informasi tersebut, dan bisa mencerdaskan pembaca kompasiana sekalian. Saya komentari beberapa pernyataan dari pemerintah (baik oleh kemenkes atau bu menkes)

A. Status Dokter Internsip

Dokter internsip (baru dengar kan?) itu bukan PNS, bukan PTT, bukan rekrutan BLUD, kejamnya dokter yg tidak punya status tetap di tempat dia bekerja. karena tanpa status, mereka TIDAK TERIMA GAJI. dokter internship hanyalah buruhnya kemenkes yg di outsourcing selama 1 tahun, dengan kewajiban menjalani penempatan di tempat yg telah ditentukan, dibatasi kewenangan dalam menjalankan haknya, dan mendapatkan upah sebatas (dari namanya) bantuan hidup, dikurangi pajak.

mau dibilang masih belajar, nyatanya sudah disumpah dokter, sudah jadi dokter betulan. tapi kalo dokter, ga boleh menggunakan haknya praktek di 3 tempat, dikekang hanya boleh di rs dan puskesmas yg ditunjuk pemerintah. ya betul, bagi anda yg berpikir mereka tidak dibayar tapi dapet banyak dari praktek pribadi. itu SALAH! dokter internsip bahkan DILARANG untuk buka praktek pribadi, apalagi dapat gratifikasi dari perusahaan obat!!

Kalau susah membayangkan, bayangkan aja ada seorang polisi yg sudah resmi bertugas di satuannya, tapi diberi aturan, hanya boleh jadi polisi selama di kantor, di luar kantor harus menanggalkan status polisinya, bahkan tetangga kemalingan pun sebaiknya lapor ke kantor untuk penanganannya! Bisa membayangkan?

B. Alasan Keberadaan Dokter Internship

Masalah pelayanan kesehatan di Indonesia ini salah satunya adalah persebaran dokter. oleh karena itu sebenarnya Kemenkes sudah punya program sendiri yang dinamakan Nusantara Sehat. Apa persamaannnya? dokter disana dikontrak pemerintah dan digaji diatas UMR plus jaminan kesehatan (klaimnya seperti itu). bedanya? itu program by choice. sedang dokter internship program yang diwajibkan untuk seluruh dokter yang baru lulus. selain itu ada lagi program dokter PTT yang sifatnya juga sunah. tapi dokter PTT saja tidak cukup, masih banyak daerah yg kekurangan dokter. alasannya sekarang banyak dokter yang tidak mau PTT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun