Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas.
Pemilu serentak tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPR, DPRD di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, DPD dan Presiden yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Serangkaian proses telah di lakukan oleh KPU. Saat ini proses tahapan penyelenggaraan pemilu telah dimulai.
KPU Â sebagai penyelenggara pemilu saat ini sednag melakukan tahapan seleksi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Proses seleksi PPS saat ini memasuki tahapan seleksi tes tertulis.Â
Dalam pelaksanaan seleksi tertulis sejatinya dapat menuai pro-kontra, terlebih apabila pelaksanaan seleksi tertulis dilaksanakan secara manual. Seleksi tertulis secara manual dalam hal ini identik dengan kongkalikong dan kecurangan.
Di tengah persaingan yang ketat tentu kompetisi secara sehatlah yang harus dikedepankan. Sehingga potensi-potensi kecurangan pada tahapan seleksi bisa dicegah.Â
Pedoman pelaksanan tes tertulis telah dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 534 Tahun 2022 tentang teknis dan aturan tes tertulis PPS Pemilu 2024.Â
Serta selanjutnya Surat KPU RI Nomor 19/PP.04-SD/04/2023 tentang Tata Cara Tes Tertulis Pada Pembentukan PPS Untuk Pemilu dengan Metode Berbasis Komputer dan Konvensional.Â
Menurut hemat penulis, sebagai upaya untuk menghindari kecurangan dalam perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), penyelenggara pemilu dapat menerapkan tes melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).Â
CAT merupakan tes seleksi tertulis berbasis komputer, hasil CAT juga tidak bisa dimanipulasi. Karena hasil nilai ditampilkan secara langsung setelah peserta selesai mengerjakan tes.