Mohon tunggu...
Natanael Siagian
Natanael Siagian Mohon Tunggu... Administrasi - Konsultan

Natanael Siagian lahir di Tarutung Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 30 Desember 1989. Alumni Universitas Batam jurusan ilmu hukum. Tinggal dan menetap di Jakarta. Email: siagian.natanael@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Kebakaran Gedung Kejaksaan RI

25 Agustus 2020   22:49 Diperbarui: 25 Agustus 2020   22:52 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu, Jika ternyata gedung Kejaksaan sudah memiliki izin atau sertifikasi seperti yang sudah dijelaskan diatas, prosedur penerbitan izinnya yang selanjutnya harus diperiksa apakah sudah sesuai dengan standard dan prosedur yang berlaku.

Secara Umum, Undang undang No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung telah mengatur pra syarat keandalan bangunan gedung. Sebagai turunan dari Undang undang tersebut, Pemerintah juga telah mengeluarkan Permen PU No.25 tahun 2007.

Setelah peraturan tersebut diterbitkan, semua bangunan gedung di seluruh Indonesia yang bersifat non rumah tinggal sebenarnya wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum gedung digunakan.

Dan SLF tersebut juga harus diperpanjang setelah lima tahun terbit. SKK sendiri, sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas adalah salah satu syarat dalam pengurusan dan penerbitan SLF.

Kembali ke soal keberadaan alat alat proteksi kebakaran, panduan teknis tentang alat alat proteksi kebakaran sudah ada didalam Permen PU No.26 tahun 2008. Kemudian, mengingat keberadaan gedung Kejaksaan Agung berada di Provinsi DKI Jakarta, regulasi tentang keandalan bangunan gedung sebetulnya sudah lengkap.

Misalnya, Perda No.7 tahun 2010 tentang bangunan gedung, Perda No.8 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pergub No.143 tahun 2016 tentang Managemen Keselamatan Kebakaran Gedung, Pergub 128 tahun 2018 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pergub No.200 tahun 2015 tentang Akses Pemadam Kebakaran dan lain sebagainnya.

Kejadian terbakaranya gedung Kejaksaan Agung, harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk melakukan audit secara menyeluruh tentang kelengkapan izin izin dan sertifikasi kelayakan fungsi untuk seluruh gedung Pemerintahan yang ada.

Gedung milik Pemerintah yang tidak memiliki izin atau sertifikat kelayakan fungsi harus diberi sanksi atau bila perlu disegel sama halnya dengan yang dilakukan Pemerintah terhadap gedung gedung milik Swasta ketika izinnya tidak lengkap.  Dengan demikian, mutu bangunan gedung akan tinggi dan terjamin, yang membuat potensi kebakaran gedung semakin kecil.

Natanael Siagian, SH
Konsultan Perizinan dan Sertifikasi Bangunan Gedung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun