Mohon tunggu...
Natanael Siagian
Natanael Siagian Mohon Tunggu... Administrasi - Konsultan

Natanael Siagian lahir di Tarutung Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada 30 Desember 1989. Alumni Universitas Batam jurusan ilmu hukum. Tinggal dan menetap di Jakarta. Email: siagian.natanael@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pentingnya Menjaga Mutu Bangunan Gedung di DKI Jakarta

26 Maret 2018   09:13 Diperbarui: 26 Maret 2018   15:42 3047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peristiwa ambruknya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 15 Januari 2018 yang lalu, mengundang pertanyaan soal rendahnya mutu bangunan dan lemahnya pengawasan terhadap mutu bangunan gedung di DKI Jakarta. 

Pernyataan itu semakin kuat setelah mendapatkan informasi, bahwa ternyata 28 persen gedung bertingkat di Jakarta tergolong tidak aman. Insiden lain terjadi pada pada 7 November 2016 di Apartemen Casa Domaine di Tanah Abang yang terbakar. Api diduga bersumber dari lantai 18 dan 20 dari gedung yang sedang dibangun itu akibat puntung rokok pekerja.

Sebelum itu, pada 7 Agustus 2016, api juga melalap gedung Swiss Bell Hotel di Kelapa Gading yang sedang dibangun dan memakan korban jiwa dua pekerja bangunan. Insiden lain terkait rendahnya mutu bangunan gedung yaitu banjirnya lantai basement gedung UOB, Jakarta Selatan, pada Januari 2013 lalu. Dua orang tewas terlelap air yang tidak tertampung sistem irigasi gedung. 

Selain itu, masih banyak lagi kejadian di DKI Jakarta yang membuktikan rendahnya mutu bangunan gedung di DKI Jakarta. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.7 tahun 2010 Pasal 54 menyatakan bahwa, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Merujuk kepada data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta yang dikutip dari media bbc.com menunjukkan bahwa, sampai akhir tahun 2017, dari 780 bagunan gedung bertingkat di DKI Jakarta, ditemukan hanya 558 gedung yang memenuhi persyaratan keamanan. Sisanya, sebanyak 222 gedung bertingkat atau 28% belum memenuhi persyaratan. Tingginya angka bangunan bertingkat yang tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan dinilai menjadi ancaman serius yang harus segera ditanggulangi. Mutu bangunan gedung harus menjadi perhatian bersama.

Sebetulnya, Pemerintah sudah menetapkan standar baku, yaitu setiap bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan dan kemudian harus diperpanjang kembali setelah 5 tahun. Tetapi, masih banyak ditemukan kasus yang menjadi bukti nyata rendahnya mutu bangunan di DKI Jakarta. Insiden robohnya selasar BEI yang konon sudah mengantongi izin SLF, sekaligus memunculkan pertanyaan soal lemahnya pengawasan dan kontrol dari Pemerintah DKI Jakarta.

Pada kasus yang lain, kebakaran Apartemen Parama, di Jakarta Selatan, pada 14 Agustus 2016 yang lalu menjadi bukti lain lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap pemilik bangunan gedung yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, pasca kebakaran terjadi, barulah terkuak ke publik bahwa apartemen tersebut tidak memiliki SLF. Bahkan apartemen ternyata sudah disegel sejak Maret 2016. Mengenai sanksi pelanggaran, didalam Pergub No. 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan sudah cukup detail mengatur hal tersebut.

Mutu Bangunan Gedung Tanggung jawab Siapa?

Ada 3 (tiga) aspek utama yang menentukan mutu bangunan gedung. Pertama, Sumber Daya Manusia. Aspek ini mulai dari proses perencanaan (design), pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pengkajian teknis. Semua variabel tersebut harus dilakukan oleh orang yang berkualitas. Karena akan sangat menentukan mutu bangunan gedung nantinya. 

Kedua, material bangunan. Aspek ini juga sangat menentukan. Gedung bisa berdiri kokoh tentunya karena mutu material bangunanya terjamin. Aspek ketiga, administratif. Aspek ini tidak kalah penting, karena akan memastikan semua proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aspek ketiga ini banyak berkaitan dengan Pemerintah selaku regulator.

Sebetulnya, Provinsi DKI Jakarta sebagai kota megapolitan bahkan diprediksi menjadi kota megapolitan terbesar di dunia tahun 2045, sudah memiliki beberapa peraturan untuk menjaga dan menjamin mutu bagunan gedung. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur (Pergub) No.38 tahun 2012 tentang bangunan hijau, Pergub No.128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, Pergub No.129 tahun 2012 tentang tata cara pemberian pelayanan di bidang perizinan bangunan, serta Pergub No.130 tahun 2012 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).

Selain peraturan teknis di atas, secara umum menyangkut jasa konstruksi dan bangunan gedung di Indonesia telah terlebih dahulu diatur pada Undang-undang No.18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, kemudian Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, serta Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Semua peraturan yang tersebut diatas sebetulnya bermuara pada satu tujuan, yaitu mutu bangunan gedung yang tinggi. Tinggal bagaimana melaksanakan peran masing-masing secara profesional dan berkesinambungan.

Lantas, siapa sebetulnya yang bertanggung jawab untuk menjaga dan memastikan mutu sebuah bangunan gedung? Jika dilihat dari uraian diatas dan dikaitkan dengan peraturan terkait, maka semua pihak terkait bertanggung jawab dalam menjaga dan memastikan mutu bangunan gedung. Mulai dari pemilik bangunan gedung, kontraktor hingga konsultan yang didalamnya terdapat pemilik Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB).

Pemerintah Harus Berkolaborasi dengan Pelaksana Teknis Bangunan

Provinsi DKI Jakarta memang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Di Jakarta, sesuai dengan pasal 259 Perda No. 7 tahun 2010, mewajibkan setiap orang yang bekerja sebagai penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB). Kalau di provinsi lain, IPTB tidak ada karena memang belum diatur didalam Perda dan Pergub-nya. 

Pentingnya ada kolaborasi yang baik antara Pemerintah DKI Jakarta dengan pemilik IPTB, sebab pemilik IPTB terlibat dalam semua proses. Mulai dari perencanaan, pengawasan hingga pengkajian teknis bangunan gedung. Sehingga mutu bangunan di DKI Jakarta juga ditentukan oleh kerjasama yang baik antara Pemda DKI Jakarta dengan pemilik IPTB.

Pemilik IPTB, sebetulnya mengambil peran yang banyak dalam memastikan mutu bangunan di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, seorang pemilik IPTB  harus betul betul berkualitas. Dalam artian harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik, ditambah lagi harus betul betul paham peraturan terkait bangunan gedung di DKI Jakarta. Dengan begitu, aspek mutu dari segi sumber daya manusia (SDM) nya seperti yang sudah diuraikan diatas akan terpenuhi.

Terkait kolaborasi yang baik dan harus dibangun antara pemerintah dengan pemilik IPTB, didalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebaiknya pemerintah lebih mengedepankan langkah preventif dibanding langkah penindakan. Baik kepada pemilik bangunan gedung maupun pemilik IPTB. Belakangan ini, banyak pemilik IPTB yang ditindak karena dianggap lalai dalam menjalankan pekerjaanya. 

Selama ini, penindakan yang sudah dilakukan berupa peringatan secara tertulis dan penurunan golongan. Bahkan bisa saja ada yang sudah dicabut izinnya. Langkah preventif yang dimaksud bisa dalam bentuk supervisi, pelatihan untuk menambah wawasan dan sosialisasi. 

Pelaksanaan penindakan juga tetap harus dilakukan. Karena itu memang sudah diatur didalam Pergub. Tapi langkah preventif harus dikedepankan mengingat jumlah pemilik IPTB yang terbatas dan untuk menjaga harmonisasi, yang pada akhirnya akan menciptakan mutu bangunan gedung yang terjamin di DKI Jakarta.

natanael-siagian-2-jpg-5ab88734f1334418616b8123.jpg
natanael-siagian-2-jpg-5ab88734f1334418616b8123.jpg
Natanael Siagian, SH

Pegiat Mutu Bangunan Gedung

Bidang Kajian dan Advokasi di Perkumpulan Pelaku Mutu Bangunan (PPMB) DKI Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun