Selain peraturan teknis di atas, secara umum menyangkut jasa konstruksi dan bangunan gedung di Indonesia telah terlebih dahulu diatur pada Undang-undang No.18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, kemudian Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, serta Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Semua peraturan yang tersebut diatas sebetulnya bermuara pada satu tujuan, yaitu mutu bangunan gedung yang tinggi. Tinggal bagaimana melaksanakan peran masing-masing secara profesional dan berkesinambungan.
Lantas, siapa sebetulnya yang bertanggung jawab untuk menjaga dan memastikan mutu sebuah bangunan gedung? Jika dilihat dari uraian diatas dan dikaitkan dengan peraturan terkait, maka semua pihak terkait bertanggung jawab dalam menjaga dan memastikan mutu bangunan gedung. Mulai dari pemilik bangunan gedung, kontraktor hingga konsultan yang didalamnya terdapat pemilik Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB).
Pemerintah Harus Berkolaborasi dengan Pelaksana Teknis Bangunan
Provinsi DKI Jakarta memang berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Di Jakarta, sesuai dengan pasal 259 Perda No. 7 tahun 2010, mewajibkan setiap orang yang bekerja sebagai penyedia jasa konstruksi wajib memiliki Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB). Kalau di provinsi lain, IPTB tidak ada karena memang belum diatur didalam Perda dan Pergub-nya.Â
Pentingnya ada kolaborasi yang baik antara Pemerintah DKI Jakarta dengan pemilik IPTB, sebab pemilik IPTB terlibat dalam semua proses. Mulai dari perencanaan, pengawasan hingga pengkajian teknis bangunan gedung. Sehingga mutu bangunan di DKI Jakarta juga ditentukan oleh kerjasama yang baik antara Pemda DKI Jakarta dengan pemilik IPTB.
Pemilik IPTB, sebetulnya mengambil peran yang banyak dalam memastikan mutu bangunan di DKI Jakarta. Oleh sebab itu, seorang pemilik IPTB Â harus betul betul berkualitas. Dalam artian harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik, ditambah lagi harus betul betul paham peraturan terkait bangunan gedung di DKI Jakarta. Dengan begitu, aspek mutu dari segi sumber daya manusia (SDM) nya seperti yang sudah diuraikan diatas akan terpenuhi.
Terkait kolaborasi yang baik dan harus dibangun antara pemerintah dengan pemilik IPTB, didalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebaiknya pemerintah lebih mengedepankan langkah preventif dibanding langkah penindakan. Baik kepada pemilik bangunan gedung maupun pemilik IPTB. Belakangan ini, banyak pemilik IPTB yang ditindak karena dianggap lalai dalam menjalankan pekerjaanya.Â
Selama ini, penindakan yang sudah dilakukan berupa peringatan secara tertulis dan penurunan golongan. Bahkan bisa saja ada yang sudah dicabut izinnya. Langkah preventif yang dimaksud bisa dalam bentuk supervisi, pelatihan untuk menambah wawasan dan sosialisasi.Â
Pelaksanaan penindakan juga tetap harus dilakukan. Karena itu memang sudah diatur didalam Pergub. Tapi langkah preventif harus dikedepankan mengingat jumlah pemilik IPTB yang terbatas dan untuk menjaga harmonisasi, yang pada akhirnya akan menciptakan mutu bangunan gedung yang terjamin di DKI Jakarta.
Pegiat Mutu Bangunan Gedung