Mohon tunggu...
Humaniora

Kajian Imu Pengetahuan Hukum (Acara Pidana) terhadap kasus AHOK

16 November 2016   21:57 Diperbarui: 16 November 2016   22:04 1368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ilmu hukum, ada  dikenal dengan asas yang dinamakan Presumption of Innocence (praduga tidak bersalah). Asas praduga tak bersalah ini diartikan sebagai seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. (sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Praduga_tak_bersalah).

Dengan kata lain seseorang yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, bukan berarti seseorang tersebut dipastikan bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang inkracht (atau bersifat akhir maka seseorang tersebut statusnya masih dipersangkakan). Bila memang sudah ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht (yang bersifat akhir) seorang tersangaka tersebut memang terbukti bersalah, barulah memang dia (tersangka) dapat dinyatakan sebagai terpidana (atau seseorang yang harus menjalani hukuman).  

Kemudian selanjutnya saya akan membahas mengenai penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya sampai ke tahap proses persidangan.

Penyelidikan dilakukan guna untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak dilakukan PENYIDIKAN.

Sedangkan Penyidikan itu dilakukan, guna untuk mencari bukti-bukti serta mengumpulkan bukti-bukti, yang mana dengan bukti-bukti tersebut, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Selain itu guna dari penyidikan adalah MENEMUKAN tersangka.

Penyidik atau Kepolisian bertugas untuk menyelesaikan berkas penyidikan dan selanjutnya berkas tersebut dilimpahkan kepada penuntut umum (jaksa). Apabila penuntut umum (jaksa) setuju, berkas perkara tersebut diteruskan ke pengadilan, namun bila tidak setuju, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik guna untuk dilengkapi.

Apabila penuntut umum (jaksa) menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka berkas perkara tersebut dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan. Pada tahap ini, status tersangka berubah menjadi terdakwa. Kemudian dalam proses pemeriksaan di persidangan, akan diperiksa mengenai keterangan dari sejumlah ahli, saksi, alat bukti, ataupun terdakwa. Selanjutnya barulah hakim menjatuhi putusan. Bila terdakwa dinyatakan bersalah, dan memang telah terbukti melakukan perbuatan pidana, maka terdakwa akan dihukum. Namun bila terdakwa dinyatakan tak bersalah, dan perbuatan yang dilakukannya bukan merupakan tindak pidana, maka terdakwa dibebaskan atau dilepaskan.

Dan apabila ada Pihak-Pihak yang tidak sependapat dengan putusan hakim, janganlah bersikap arogan dan anarkis. Karena hukum memiliki atau memberikan akses untuk hal itu. Bagi Pihak yang tak menerima putusan hakim dapat menempuh upaya hukum melalui kasasi ataupun banding. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun