Mohon tunggu...
Humaniora

Memaknai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Persidangan Jessica

4 Oktober 2016   20:16 Diperbarui: 5 Oktober 2016   13:25 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya sendiri masih terus mengikuti perkembangan kasus ini. Karena kasus ini cukup menarik perhatian orang banyak. Dan saya harapkan nantinya kebenaran sejati dan kebenaran yang hakikilah yang terungkap dalam persidangan.

Biaralah hukum yang membuktikan itu semua. Dimana jaksa bertugas mendakwa/menuntut dan membuktikan dakwaan/tuntutannya. Penasehat Hukum atau Pengacara membela kliennya, yang membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah. Dan Hakimlah yang memutuskan perkara.

Salam Syahdu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun