Sebelum mengenal green IT, masyarakat luas sudah terlebih dahulu mengetahui apa itu go green.Â
Konsep go green memiliki tujuan yang sama terhadap green IT, yakni bertanggung jawab terhadap lingkungan. Karena, manusia di kehidupan modern yang tidak diatur penggunaan komputer lebih cenderung tidak memperdulikan lingkungan. Kini dengan konsep green IT, manusia yang menggunakan komputer harus mampu menghemat energi dan sumber daya TI.
Contoh sederhana dari penerapan green IT dapat dilihat pada konsep layanan komputasi awan yang kini sudah biasa digunakan masyarakat.Â
Data yang kini telah dipusatkan membuat manusia tidak perlu lagi membuang-buang energi dan sumber daya yang banyak untuk mengurusnya. Penggunaan aplikasi seperti formulir, meeting online, kasir, tiket dapat menjadi beberapa contoh nyata yang biasa digunakan masyarakat di era digital saat ini.
Manfaat Green IT
Penerapan green IT pun sejatinya memiliki manfaat yang sangat banyak. Dilihat dari definisinya pun, green IT sudah menjelaskan manfaatnya sendiri. Namun dapat juga secara detail, apa saja yang menjadi manfaat green IT. Berikut ini adalah manfaat-manfaat yang ada pada konsep green IT (Warjiyono, 2016):
- menciptakan teknologi yang ramah lingkungan,
- Penghematan terhadap energi listrik pada teknologi,
- Mengurangi pengeluaran sumber daya,
- Menghemat penggunaan kertas,
- Penggunaan perangkat keras sesuai dengan jangka waktu yang semestinya,
- Menjadi agen perubahan bagi masyarakat,
- Menimbulkan nama baik brand organisasi/perusahaan.
Peraturan Pemerintah Terkait Green IT
Ada beberapa peraturan pemerintah yang berkaitan dengan green IT. Hal tersebut dikarenakan green IT sangat erat dengan dunia industri.Â
Menurut penelitian (Fuada, 2021), terkait dengan pemodelan analitis pada model maturity islamic green computing, terdapat peraturan pemerintah yang sangat relevan dengan green ITÂ di dunia industri dan lingkungan kerja.Â
Peraturan tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja;Â
- Selain itu, sebab green IT juga berfokus pada penghematan sumber daya dan energi;Â
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi energi juga relevan dalam implementasi green IT;Â
- Ada juga Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup karena kualitas lingkungan yang saat ini menurun;Â
- Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 yang mengatur tentang Energi;Â
- Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 238-12/47/600.5/2003 tanggal 6 Oktober 2003 yang berfokus pada aturan mengenai tata cara menumbuhkan label hemat energi;Â
- Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Nomor: 10/KEP/BSN/2003 pada tanggal 31 Maret 2003 yang mengatur tentang Standar nasional indonesia (SNI) 04-6958-2003 terkait label tingkat hemat energi pemanfaatan tenaga listrik.
Kebijakan Green IT Pada Perguruan Tinggi
 Kebijakan terkait dengan green IT ini telah dilaksanakan di salah satu perguruan tinggi Bali, yakni STMIK STIKOM Bali. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Kartika et al., 2016), kampus berbasis IT yang terletak di daerah Denpasar, Bali telah berumur sebanyak 50000-71900 KWh per bulan Agustus sampai November pada tahun 2015.Â
Besarnya besarnya energi yang dikeluarkan, tentu berbanding jauh dengan beberapa kampus yang menerapkan kebihakan TI seperti perangkat elektronik tepat pukul 21.00 waktu setempat apabila kampus sudah tidak melakukan aktivitas apapun. Latar belakang dilakukan penelitian terkait dengan kebijakan green IT adalah:
- Karyawan dari kampus STMIK STIKOM Bali belum mengetahui konsep green IT, padahal karyawan dari kampus ini banyak beraktivitas dengan elektronik seperti komputer dan perangkat lunaknya, printer, scanner, sampai dengan gawai cerdas masing-masing. masing karyawan,Â
- Upaya merekomendasikan kebijakan ramah lingkungan terkait dengan penggunaan teknologi informasi dilakukan guna menerapkan green IT pada lingkungan kampus.
Setelah dilakukan metode penelitian, hasil dari rekomendasi kebijakan green IT antara lain yakni:
- Mengurangi jam kerja: detail dari rekomendasi ini adalah mengetahui seluruh aktivitas kampus tepat pada pukul 20.00 Wita, seluruh aktivitas perkuliahan dimulai dari pukul 07.00 Wita sampai 18.00 Wita; Aktivitas lab dilaksanakan maksimal pukul 20.00 Wita; serta maksimal lembur kerja karyawan yaktu 30 jam per bulan,
- Menggunakan aplikasi tentang manajemen energi: membangun aplikasi yang berkaitan dengan mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan berapa total energi yang dikeluarkan oleh kampus. Memantau perkembangan energi ini juga harus dapat mengaktifkan perangkat keras atau perangkat lunak yang tidak digunakan,
- Memberikan penghargaan: bagi individu yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan perangkat dan menerapkan TI ramah lingkungan , pasti untuk mendapatkan penghargaan,
- menciptakan batas penggunaan kertas dan energi: standar hemat energi dapat dilakukan dengan contoh memberikan tanda sebagai "hemat energi" dengan tujuan memberikan efek psikologis bagi pengguna,
- Menggunakan perangkat hemat energi: contoh dari penerapan ini yaitu seperti menggunakan monitor komputer LCD daripada CRT,
- Menggunakan e-learning : terkait dengan pengumpulan tugas mahasiswa ke dosen, sudah sepatutnya dilakukan dengan cara modern, seperti mengumpulkan softcopy di e-learning,
- sosialisasi terkait dengan green IT/computing: sosialisasi dan menjadwalkan waktu untuk melakukan terhadap warga kampus yang bekerja secara elektronik perlu dilakukan guna memperkuat pemahaman dan implementasi green IT yang benar.