Maraknya saat-saat ini pencemaran nama baik di media sosial internet yang mengakibatkan kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal itu terjadi karena adanya perkembangan teknologi informasi. Saat itu, kegiatan manusia di penuhi dengan sarana fisik, Namun sekarang era teknologi yang canggih saat ini kegiatan manusia di penuhi dengan peralatan berbasis teknologi. Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan hukum pidana, contohnya kejahatan dalam media sosial internet seperti pencemaran nama baik kerap terjadi.
Adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H