Mohon tunggu...
Shyntako
Shyntako Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger

A Cancerian woman who love her Taurus's son so much. I'm also a freelancer and blogger who love to write about culinary, travelling, financial, parenting, and daily life. And let's get connected https://www.yoayoproject.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Saya Setuju Vape Dilarang di Indonesia!

17 November 2019   02:27 Diperbarui: 6 Desember 2019   15:21 6876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
IMAGE FROM PIXABAY: Sarahjohnson1 | (pixabay.com/ro/photos/vaping-vape-e-%C5%A3igar%C4%83-e-vape-3576049)

Vape alias rokok elektrik tiba-tiba menjadi trending topik. Kasus kematian yang diduga akibat penyalahgunaan vape di Amerika Serikat membuat banyak orang tiba-tiba menjadi sangat concern tentang trending vape di Indonesia. 

Sekitar 29 orang meninggal diduga akibat pemakaian vape atau rokok elektrik dan hampir sekitar 1.300 orang terkena masalah paru-paru.

Cikal bakal Vape sebenarnya sudah ada sejak tahun 1930an jika mengutip dari  Consumer Advocates for Smoke Free Alternative. Hal ini terbukti dari adanya dokumen hak paten rokok elektrik milik  Joseph Robinson. Lalu, sekitar tahun 1960an, Herbert A. Gilbert menciptakan perangkat pertama yang dianggap sebagai prototipe rokok elektrik. 

Lalu, memasuki periode tahun 1970-1980an, Phil Ray dan Norman Jacobson berhasil menciptakan perangkat komersil pertama untuk rokok elektrik. Banyak perusahaan tembakau pada tahun 1990an mulai melirik industri rokok elektrik ini. 

Hingga akhirnya sekitar tahun 2003, seseorang bernama Hon Lik mengembangkan perangkat rokok elektrik dan mengkomersilkannya. Ia termotivasi untuk membuat rokok elektrik karena ayahnya yang seorang perokok berat meninggal karena kanker paru-paru. Ia menamakan perangkat tersebut dengan nama Ruyan yang memiliki arti "seperti rokok". 

Sejak itu, industri vape semakin berkembang dan memiliki banyak peminatnya hingga saat ini. Sementara itu, di Indonesia perkembangan Vape sendiri baru berhasil medapatkan legalitas sejak tahun 2018.

Vape seringkali diklaim lebih aman untuk kesehatan dan lebih ramah lingkungan dibandingkan rokok karena tidak menghasilkan asap dan tidak berbau.  Kandungan bahan dalam vape pun digadang-gadang jauh lebih aman dibandingkan  rokok konvensional karena hanya mengandung nikotin cair, gliserin dan bahan pelarut propilen glikol. 

Nikotin pada dasarnya tetaplah merupakan zat adiktif, namun hal ini tentunya jauh sekali dibandingkan dengan kandungan rokok yang mengandung sekitar 400 zat beracun. 

Berdasarkan berita yang dirilis VICE.COM, beberapa rumah sakit di Inggris seperti Sandwell dan rumah sakit West Birmingham malahan memberikan izin toko vape untuk membuka outlet di fasilitas kesehatan tersebut. Hal ini ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok melalui program NRT (nicotine replacement theraphy). 

Pihak otoritas di Inggris telah membuat peraturan yang sedemikian jelas dan ketat mengenai pembatasan kadar nikotin dalam vape. Sejak 2016, Inggris menerapkan pembatasan kadar nikotin dalam vape berdasarkan Pedoman Produk Tembakau Uni Eropa yaitu sebesar 20 mg/ml. 

Sebuah penelitian yang dirilis oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran menyatakan bahwa resiko bahaya yang ditimbulkan oleh vape 95% lebih rendah dibandingkan rokok tembakau. 

Pada rokok elektrik, memang ada zat berbahaya seperti formaldehyde tapi kandungannya masih dibawah ambang batas normal dibandingkan rokok tembakau yang mengandung sekitar 400 zat berbahaya. 

Hasil penelitian menunjukkan perokok tembakau memiliki jumlah inti sel kecil (micronucleus) sebanyak 1.471, sementara pada pengguna vape hanya ditemukan sekitar 70-80 sel. Banyaknya jumlah inti sel kecil merupakan indikator terjadinya pembelahan sel yang tidak normal.

Terkait kasus kematian para pengguna vape di Amerika Serikat, pada akhir September 2018 pihak Centers for Disease Control and Prevention (CDC) mengungkapkan fakta bahwa para korban tersebut menggunakan cairan THC yang dibeli secara ilegal. 

THC merupakan bahan psikoaktif yang terkandung dalam ganja. Jadi, kasus tersebut merupakan kasus penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan vape.

Tahu nggak sih, ternyata pengguna vape di Indonesia sekarang sudah melebihi 1 juta pengguna dan industri vape pun semakin berkembang dengan meningkatnya jumlah pelaku industri ini mencapai di angka 3000. 

Tarif cukai produk liquid vape saat ini sebesar 57%, hal ini menunjukkan potensi pertumbuhan pemasukan cukai dari industri vape mencapai kisaran 700 milyar. 

Dan, kita sebagai orang Indonesia patut bangga loh, ternyata karya anak bangsa berhasil melahirkan inovasi liquid vape tanpa asap melalui produk No Cloud yang diklaim sebagai produk liquid pertama di dunia yang mematenkan teknologi tanpa asap. 

Dari industri ini pun, terbukti banyak menyerap tenaga kerja loh sebagai vaporista. Bahkan ya, ada loh kompetisi untuk seni membuat coil vape, trik vape dan bahkan kompetisi untuk menciptakan kreasi uap hasil vape yang dikenal dengan istilah cloud chasing.

Terlepas dari berbagai pro kontranya, kita tidak bisa langsung menghakimi bahwa vape itu tidak baik. Oh, tidak sesederhana itu Ferguso! Mengenai efek samping vape terhadap kesehatan sepertinya diperlukan penelitian yang kontinu dan lebih mendalam. 

Banyak juga hal positif yang sangat berkembang dalam industri vape. Apalagi, Indonesia memiliki potensi menjadi salah satu pemain industri vape yang cukup menjanjikan di taraf dunia. 

Ada baiknya pihak otoritas pemerintah dan para pelaku industri ini duduk bersama dengan kepala dingin untuk merumuskan berbagai regulasi untuk mengatur industri ini. Bagi para pengguna vape, pastikan membeli produk yang sudah bercukai dan jelas kandungannya. No kaleng-kaleng guys. 

Jangan sampai kasus liquid ilegal merenggut nyawa terulang kembali di Indonesia. Dan untuk para produsen liquid, pastikan memenuhi standar safety yang sesuai peraturan. 

Jadi, ya saya setuju kalo vape dilarang asalkan ini berlaku adil juga termasuk pelarangan rokok tembakau yang sudah jelas terbukti mengandung lebih banyak zat berbahaya. Karena pada dasarnya vape merupakan produk turunan dan inovasi dari tembakau. Kalo kamu, yes or no?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun