Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan mulai berlaku  pada tanggal 29 Oktober 2021 dengan Undang Undang No 7 Tahun 2021 substansinya:
A. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
B. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;
C. bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Merupakan langkah Luar biasa didalam menciptakan suatu Keharmonian Peraturan Perpajakan yang telah ditetapkan oleh Perundangan.
Bagaimana kata harmonisasi didalam UU Perpajakan dijabarkan didalam Kitab Klasik Perubahan YiJing mengenai Harmonisasi YinYang? ditulis didalam Kompasiana tertanggal 15/02/2022 tentang Harmoni YinYang
Filosofi Yin merupakan Bumi, Ibu, Perempuan, lembut, pasif, Â dll sedangkan Filosofi Yang merupakan Langit, Bapak, Â Laki, keras, aktif, dll.
Dengan Sifat Bumi menerima apapun yg diberikan tanpa mengeluh sedangkan Langit akan memberikan apapun tanpa pemberitahuan sehingga dapat disimpulkan bahwa Langit tanpa ada Bumi dan sebaliknya Bumi tanpa ada Langit maka kehidupan tidak akan harmoni.Â
Bagaimana Hubungan Manusia didalamnya agar dapat hidup harmoni ?
Didalam Kitab Klasik YiJing bahwa Harmoni YinYang dapat terjadi dikarenakan YinYang saling menyatu, saling melengkapi dan saling mengisi dan tidak melanggar/ merusak sistim Alam Semesta.
Bagaimana Harmonisasi dapat terwujud didalam Sendi Kehidupan bermasyarakat untuk membangun Negara tentunya dari sektor Perpajakan?
Apakah keharmonian dapat dibangun hanya dari satu sektor saja?
Perlu diketahui sektor Perpajakan merupakan bagian hilir dari sebuah aliran Energi (Qi).
Pertanyaannya apakah Harmonisasi Energi Hulunya sudah dibangun? apakah Aliran Energi telah Harmoni ?
Energi dapat dianalogikan sebagai Semangat Bangsa didalam membangun Negara melalui kontribusi Pajak. Dan sektor Pajak (Fiskus) merupakan Energi Yin dikarenakan sifatnya Menerima, sedangkan Energi Yang merupakan Wajib Pajak yang memberikan kontribusi perpajakan (produktif) karena mendapatkan keuntungan didalam membangun Usaha/ pekerjaannya diberbagai sektor hulu; Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Pertambangan, Perkebunan, Perikanan, Property, dll (5 Unsur: Logam, Air, Kayu, Api, Tanah saling menghidupi).
Maka dari itu perlu adanya harmonisasi disektor hulu  yang merupakan sektor produktif (Riil) dikarenakan mengandung Energi Yang sehingga sirkulasi Energi YinYang akan Harmoni kemudian memberikan dampak terhadap Pembangunan Nasional seutuhnya, dan dapat terciptanya Negeri Jaya & Rakyat Sejahtera