Mohon tunggu...
Alif Ahmad Sulthoni PR
Alif Ahmad Sulthoni PR Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa aktif

pernah belajar di universitas islam negeri maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga NKRI Serta Penyebab Dilanggarnya Hak

27 November 2022   23:57 Diperbarui: 27 November 2022   23:58 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 1954

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima maupun melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Hak dan Kewajiban adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi suatu pertentangan karena hak dan kewajiban yang tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak serta kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya justru banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan mereka. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi memprioritaskan hak daripada kewajiban. Padahal untuk menjadi seorang pejabat tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka juga berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika kondisinya seperti ini, maka tidak akan ada keseimbangan antara hak dan juga kewajiban.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan mengetahui dimana posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita diharuskan mengetahui hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah juga harus mengetahui akan hak dan kewajibannya, seperti yang sudah tercantum di dalam hukum serta aturan - aturan yang telah berlaku.

 Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat juga akan menjadi aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini pada kenyataannya tidak akan pernah seimbang apabila masyarakatnya tidak bertindak apapun untuk merubahnya. Karena para pejabat dalam hal ini tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena berbagai hal semacam ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan nasib dan keadaan rakyat, hingga sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. 

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi bersama yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak serta tak lupa untuk melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduknya untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat yang akan diatur dalam undang - undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang bersifat demokrasi. Kepada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap - siap untuk hidup setara dengan kita, dan harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Hal itu dapat terwujud dengan menjalankan hak - hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat - rakyat kecil yang selama ini kurang mendapatkan kepedulian dan tidak mendapatkan segala hak - haknya.

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh setiap individu sebagai warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban adalah suatu keharusan bagi setiap individu dalam melaksanakan perannya sebagai seorang warga negara untuk mendapatkan pengakuan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajibannya tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain serta tidak dapat dipisahkan, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak memperoleh haknya sesuai apa yang telah ditetapkan oleh Undang - undang negara tersebut.

Akibat dari adanya ketidakseimbangan antara pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara maka akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara tersebut. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara disebabkan oleh pemerintah negara itu sendiri maupun oleh masyarakat itu sendiri. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung berjalannya dan pemerintah lebih aktif lagi dalam pemerhatian masyarakatnya. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini adalah UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di Indonesia kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara banyak terjadi, yakni mulai pelanggaran ringan hingga pelanggaran yang berat. Untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara tersebut pemerintah melakukan berbagai dengan mengoptimalkan peran berbagai lembaga perlindungan HAM. Tetapi meskipun demikian pada kenyataannya saat ini permasalahan-permasalahan tersebut belum dapat terselesaikan secara tuntas seratus persen. Sebagai warga negara yang baik kita juga harus mengetahui serta memahami hak dan kewajiban warga Negara agar tidak perlu terjadi pelanggaran hak dan juga pengingkaran kewajiban. 

Negara juga harus mengetahui hak dan kewajibannya agar dapat berjalan sejalan dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh warga negara. Pengingkaran terhadap kewajiban - kewajiban warga negara kebanyakan disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapatkan haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan begitu saja. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga turut mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara. Walaupun begitu, tetap saja pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tersebut terjadi, hal ini karena adanya faktor internal dan eksternal yang juga ikut mempengaruhi.

  faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat terjadi karena 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri pelanggar, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri pelanggar.

Faktor internal yang menjadi alasan penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah sebagai berikut :

Rendahnya tingkat kesadaran dalam melakukan kewajiban untuk memenuhi hak warga negara lainnya.

Memiliki sikap apatis terhadap terpenuhinya hak warga negara yang lainnya.

Memiliki sifat intoleran terhadap sesama.

Memiliki sifat yang individualis.

Memiliki kondisi psikologis yang buruk (gangguan mental).

Faktor eksternal menjadi alasan untuk penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah :

Lemahnya regulasi yang berlaku di pemerintahan.

Tidak ada ketegasan dalam pemenuhan kewajiban ataupun pelanggaran hak.

Kurangnya pendidikan maupun sosialisasi tentang pentingnya untuk melakukan kewajiban demi terpenuhinya segala hak warga negara lainnya.

Terdapat kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat kita.

Adanya kesempatan untuk melakukan pelanggaran ataupun pengingkaran tersebut.

Untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam masyarakat ,maka harus dilaksanakan upaya dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai suatu perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut : 

a. adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga negaranya

b. adanya jaminan kepastian hukum negara

c. berkaitan dengan hak-hak warga negara tersebut

d.adanya sanksi hukum bagi yang melanggar peraturan tersebut

2. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum

Sebagai negara hukum Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum untuk melindungi warganya dari berbagai macam bentuk ketidakadilan ,ketidaknyamanan serta penyimpangan hukum yang lainnya.

Hal ini penting dilakukan guna mewujudkan penegakan supremasi hukum,penegakan keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun