Mohon tunggu...
Shultan Octadia Cahya
Shultan Octadia Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Kristen Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran UNCTAD sebagai Organisasi Perdagangan dan Pembangunan dalam Bidang Ekonomi

19 Januari 2022   17:30 Diperbarui: 19 Januari 2022   17:31 7813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mempunyai kewenangan dengan tidak mengikat karena bentuk United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang berupa sebuah resolusi dan bersifat sebagai anjuran. Dengan begitu walau bersifat sebagai anjuran United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) menjadi salah satu hal penting bagi para negara, khususnya negara berkembang yang menjadi anggota United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) itu sendiri. Negara berkembang dapat memberikan suara karena United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) bersifat sebagai suatu forum dan merupakan dengan kegaiatan yang berupa kajian pada negara – negara berkembang dan menjadi forum negosiasi. Koferensi United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang bersifat politikal aksi yang terorientasi sehingga pada Cartagenam Colombia pada tahun 1992 United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) merupakan pengkajian yang bijaksana dan sebagai ruang untuk saling bertukar informasi ataupun pengalaman yang dirasakan pada antara anggota dan mengantarkan kepada masalah – masalah spesifik dengan bantuan teknik – teknik bagi para negara berkembang yang sudah disediakan oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) sebagai peran bagi para anggota United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang membutuhkan bantuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun