Pada keanggotaan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), yang dapat menjadi anggota United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) merupakan negara – negara yang juga tergabung dalam PBB ataupun sebagai anggota The International Atomic Energy Agensy. Sampai pada tahun 1995 United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) telah memiliki 188 negara anggota.
Struktur United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) sendiri terdiri dari dua badan kelengkapan yang bersifat utama, yaitu trade and development board dan secretariat yang dipimpin oleh majelis umum PBB. The board sendiri merlaksanakan fungsinya sebagai badan yang berada dibawah naungan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dengan persiapan panita bagi sidang – sidang berikutnya. Sidang – sidang United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dengan memperhatikan pembagian geografis serta perwakilan – perwakilan dari negara – negara atau aktor utama perdagangan.
Komisi Fungsional Badan the Board
1. Committee on commodities
2. Committee on manufacturers
3. Committee on invisibles and financing related to trade
4. Committee on shipping
5. Committee on transfer of technology
6. Committee on economic cooperation aming developing countries
7. Committee on prefendes
Setiap anggota negara United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) memiliki suara yang sama yaitu satu suara dalam pemilihan solusi atas masalah ataupun konflik yang terjadi dalam ruang lingkup United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Sedangkan pada masalah – masalah yang bersifat prosedural dan keputusan akan diambil dengan mayoritas suara yang ada. masalah penting akan diambil suara dengan dua pertiga dari anggota.