Mohon tunggu...
Shulhan
Shulhan Mohon Tunggu... Dosen - Santri KH. Hafidhi Syarbini dan KH Abdurrahaman Alkayyis, Ph.D., pengiat sosial keagamaan, peneliti, inisiator thariqah akademik.

think and act differently to be excellent

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

7 Keuntungan Berzakat di BAZNAS

22 Oktober 2019   20:56 Diperbarui: 31 Oktober 2019   14:03 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Selain doa di atas, amil juga menambahkan doa sesuai permintaan muzaki. Sebelum berdoa, penjaga konter menanyakan muzaki apakah memiliki hajat atau kepentingan khusus. jika iya, dengan seksama amil mendengarkan keinginan-keinginan muzaki kemudian memasukkannya dalam rangkaian doa yang yang dibaca  dan si pembayar zakat mengamini. 

Bukti Setor Zakat

Bukti setor zakat atau disebut BSZ adalah lembaran yang berisi berita acara pembayaran ZIS. Di dalam lembaran tersebut tertuang identitas muzaki, nominal zakat dan jenis zakat. BSZ ini juga berlaku bagi orang yang menunaikan infak (munfik) atau sedekah (mutashaddiq). BSZ ini merupakan luaran dari SIMBA bukan dibuat manual oleh amil yang bertugas. Dengan diterbitkan lembaran tersebut, secara sah dan terpercaya zakat yang kita tunaikan masuk ke lembaga resmi pengelola zakat.

Penerbitan BSZ ini merupakan bagaian dari upaya BAZNAS dalam mengelola zakat sesuai asas yang diamanahkan oleh undang-undang yaitu syariat Islam,  amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum,  terintegrasi dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat berbasis teknologi dimasukan untuk mengintegrasikan pengolaan zakat agar dipercaya publik.

Zakat Mengurangi Pajak

Membayar zakat melaui BAZNAS selain sebagai ibadah juga berfungsi sebagai pengurang pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 zakat yang dikeluarkan dari pendapatan kotor menjadi pengurang pajak penghasilan. Kadar pengurangannya adalah sesuai besaran zakat yang dibayarkan.

Sebagai ilurstrasi untuk memudahkan, Si A mendapatkan gaji bulanan sebesar 10 juta dan membayar zakat ke BAZNAS 250 ribu. Cara menentukan wajib pajaknya adalah dari pendapatan setelah dikurangi zakat yaitu Rp 9.750.000,- bukan Rp 10.000.000,- lagi.

Jalinan Komunikasi

BAZNAS melalui amil konter layanan menjaga komunikasi dan silaturahim dengan para muzaki dan donatur. Dengan memanfaatkan fasilitas email blasting, amilin dan amilat menyampaikan ajakan persuatif kepada muzaki untuk berpartispasi dalam kegiatan tematik yang aktual seperti tema bencana alam, pendidikan dan pengembangan berbasis komunitas.

Tulisan ini sebagai rasa syukur saya dengan adanya BAZNAS dan sebagai partisipasi dalam gerakan literasi zakat oleh bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.com.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun