Mohon tunggu...
Muhammad ShubhiHanafi
Muhammad ShubhiHanafi Mohon Tunggu... Administrasi - Master of Risk Management - University of Nottingham

Selamat Pagi Siang Sore Malam. Perkenalkan saya Shubhi, seorang karyawan BUMN member holding Indonesia Financial Group (IFG), tepatnya di PT Jasa Raharja. Telah berkarir selama lebih dari 10 tahun di perusahaan asuransi sosial tersebut. Melalui kompasiana, saya ingin belajar dan berbagai wawasan terkait berbagai hal yang saya dapat dari pengalaman hidup saya. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Kesalahan dan Kemanusiaan: Benang Kusut Santunan Kecelakaan Lalu Lintas

12 Desember 2024   15:20 Diperbarui: 12 Desember 2024   19:24 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apapun yang terjadi, tidak ada satu orang pun yang ingin menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Yang harus tetap kita lakukan adalah selalu mematuhi rambu dan aturan berlalu lintas. Santunan bagi pelanggar lalu lintas bukanlah sesuatu yang hitam-putih. Setiap kasus memiliki nuansa dan kompleksitas tersendiri. Keadilan tidak berarti memberikan kompensasi penuh, namun juga tidak berarti mengabaikan aspek kemanusiaan. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Pencegahan jauh lebih baik daripada mengurus kompensasi setelah terjadinya kecelakaan. Semoga dengan budaya patuh berlalu lintas, kita terhindar dari marabahaya dan risiko kecelakaan yang menghantui di jalanan.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun