Mohon tunggu...
Shoniarhmdini
Shoniarhmdini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menonton drama korea dan scroll tiktok

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Seni Mempermudah hidup dengan E-Wallet

20 Agustus 2024   16:48 Diperbarui: 20 Agustus 2024   16:49 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kehadiran internet menjadi sebuah fenomena kemajuan teknologi yang menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan penyebaran informasi yang tidak terbatas di seluruh dunia. Teknologi juga berkembang pesat dalam aspek kehidupan manusia terutama di bidang perekonomian khususnya sistem pembayaran. 

Sistem pembayaran dapat diartikan sebagai suatu sistem yang berkaitan dengan pemindahan dana dari satu pihak ke pihak lain yang melibatkan berbagai komponen dalam sistem pembayaran yang salah satunya adalah uang. Uang adalah sebuah alat pembayaran yang digunakan di seluruh negara tidak terkecuali Indonesia. 

Beberapa fungsi uang, antara lain sebagai alat penukar atau alat pembayar dan pengukur harga sehingga dapat dikatakan bahwa uang juga merupakan alat utama dalam suatu perekonomian. Dengan uang, perekonomian suatu negara akan berjalan dengan baik sehingga mendukung tercapainya tujuan bernegara. Salah satu bentuk uang sebagai alat pembayaran yang sedang berkembang saat ini adalah e-wallet
E-wallet merupakan salah satu  jenis perkembangan financial technology yang bermanfaat untuk membantu aktivitas keuangan dan juga sebagai fasilitas atau penunjang kehidupan masyarakat dalam bertransaksi. Fitur-fitur yang terdapat dalam platform e-wallet dibuat dengan tujuan untuk memudahkan pemakai platform e-wallet dalam bertransaksi secara aman, efektif dan efisien dan sebagai alat pembayaran yang resmi dan sudah diakui oleh Bank Indonesia.
Terdapat 5 Platform e-wallet yang sering digunakan di Indonesia yang meliputi
OVO,
Gopay,
ShoopeePay
 Dana
LinkAja
 Meningkatnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Malang khususnya membuat persaingan usaha untuk mengembangkan serta bersaing secara sehat semakin ketat di era digital saat ini. Hal ini yang menjadikan tantangan tersendiri bagi para pemilik UMKM agar dapat mempertahankan usaha bisnis mereka untuk memperoleh keuntungan. untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh pemilik UMKM ini maka diperlukan pemahaman akan suatu strategi pemasaran dengan memanfaatkan digital technology. 

pemanfaatan digital technology bagi UMKM di tengah pandemi merupakan suatu hal yang diperlukan untuk meningkatkan jangkauan daya tarik konsumen untuk akan suatu produk agar tetap bertahan dan mampu bersaing antara produk. Pemanfaatan digital technology sebagai media promosi seperti melakukan promosi pada layanan e-commerce, merupakan salah satu contoh dari pengaplikasian strategi pemasaran terhadap suatu bisnis yang dijalankan untuk menarik daya tarik konsumen terhadap suatu produk. 

Namun, penerapan strategi pemasaran juga dapat meliputi pengadopsian platform e-wallet sebagai alternatif melakukan transaksi jual beli, karena pemakaian e-wallet saat ini telah menjadi trend untuk melakukan pembayaran di masa pandemi. 

Sehingga dapat dikatakan bahwa e-wallet dapat meningkatkan efektifitas dan ketertarikan konsumen untuk tertarik untuk melakukan transaksi pembelian akan produk yang ditawarkan. Hal ini disebabkan karena pada aplikasi e-wallet terdapat beberapa fitur penawaran yang menarik seperti cashback, promo, diskon atau potongan harga yang diperoleh oleh konsumen sebagai pengguna ewallet sehingga konsumen memiliki ketertarikan untuk melakukan transaksi jual beli.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun