KUB Arum Taylor  dengan  sinergis dan serius  "Meninjau" Kembali  atas  dugaan  Kasus  Lex Area Sitae , Outlegalstanding  dan dugaan  penyimpangan dan Penyerobotan alas Hak dan Pelanggaran Wewenang  Jabatan terkait adanya " kemelut" Pendelegasian Wewenang Jabatan dalam One stopress in linme servicces yang salah , di dalam Lintas Jabatan Dinas Pendidikan di TB, memang  memang " AGAK SULIT " atau terlalu sulit lah , sebab terkadang intervensi dan  intensi pribadi perorangan , kel;ompok dan Organisasi Profesi  terkadang terbawa  , apalagi  jika Korsa dalam  Organisasi dan institusi  membuat tantangan tersendiri, namun  tak menyurutkan semangat Koordinator  KUB arum taylor ini  Untuk menyasar Kantor dan Instansi Untuk Meminta Pernjelasan dan kejelasan Atas adanya kasus ini  dan bagaimana Pola urusan ini dan cara penyelesaiannya , Menurutnya  karena ini sudah tanggungjawab seorang pimpinan Instansi dalam jabatan atas anak buahnya , seharusnya  dalam pendelegasian Wewenang  Jabatan  Dinas Instasi tidak  perlu melibatkan  "keluarga inversi ", tidak Halnya dilakukan JS selama itu  oknum  kepala Dinas pendidikan di Kota "P"  , Beda Pula dengan cara yang dilakukan "TP" yang sering Menggunakan  motif dan  Intentius Pribadi  untuk mengabil  keputusan tanpa Pertimbangan matang  atau cenderung beresiko dan prematur  tersebut , Oleh itu  KJ-UB( kegiatan Jasa Usaha  bersama  bukan LSM ) KUB   Arum Taylor  yang dikomandoi Siti Hanifah Masamatun SAg , Melalui juru Bicaranya  dan korlapnya , Hartini  Menyampaikan  Keberatan dan keluhannya  tentang Sulitnya Menghadapai masalah Administrasi ,Mekanisme  pelayanan PUBLIK dalam jabatan Birokrasi di dinas pendidikan yang dimaksud.
Melalui  Penyelidikan ini yang  dimulai  dari munculnya  Keluhan seorang warga  sebagai korban yang mengaku dikibuli dan ditipu daya Oleh mantas  istrinya sendiri pasca diangkat  PNS ,  lantas sengaja membuat  Gaduh dan alibi melarikan diri dari rumahnya tanpa pamit , dengan jalan persekusi dan Permufakatan jahat dengan Orang lain , selanjutnya melakukan Kriminalisasi dan perampasan alas Haknya tersebut selama berlarut. Permasalahan Semakin mengkerucut setelah diketahui , apa yang dilakukan pelaku  ternyata tidak satu atau dua kali ini saja melakukan hal demikian ,  "kami menyesalkan kelengahan Dinas Pendidikan sampe mempunyai anak buah yang melakukan Pelanggaran Hukum berlarut larut dan tidak mendapatkan sanksi , justru terkesan  Instansi membantu dengan menutup nutupinya " cecar  hartini . Hal yang semakin disayangkan Kenapa Hinga saat ini  belum ada proses Resolusi dan restorasi sebagaimana sommasi yang kami sampaikan  Beberpa bulan  belakangan ini , Setidaknya  Dinas memiliki warning  tentang adanya pelanggaran yang  dilakukan anak buahnya tersebut , dan tidak tinggal diam . setidaknya melakukan skorsing kepada yang bersangkutan , untuk menyelesaikan  Kasusnya terlebuh dahulu agar tidak mengganggu Kerjaan di kantornya " itu saran Bunda Hartini  disampikan kepada Media .
Atas kejadian ini KUJB arum  Taylor akan fkus Pada Peristiwa finalisasinya saja , dan tidak alakan menerima Opini atau alibi  yang dibuat lawan bicara . Hartini yang selama itu melakukan penyelidikan dengan bersama lintas terkait , dan Berkoordinasi dengan Yang berwajib masih menemukan kejanggalan  atas Kejadian ini , sehingga masih memerlukan Data  bersama terkait Pertanggungjawaban Verjaaring yang dilakukan Oleh pelaku .  Maksud  Versosito dan Verjaaring  yang akan di sampaikan dalam Bentuk Surat Sommasi dilayangkan  kepada Dinas Pendidikan "P" , dengan haraapan ada penjelasan dan upaya penyelesaian secara sinergis , secara Organisasi Periveral dan tidak srerta merta  Dinas menutup langkah dan sengaja mengecoh kasus tersebut dan mengkaburkannya . Saya sedang mendalami kajadian Kasus ini , jadi yang saya tuntut bukan Oarangnya , Karena saya tentu tidak tahu  siapa siapa saja Orangnya , Tetapi Fikus Kami adalah Suatu kejadian Peristiwa persekusi  yang dilakukan  Gerombolan disuatu temnpat dan disaat tertentu  yang diduga dilakukan  Untuk Mendeskriditkan  klien Saya " Terang Hartini .
"Kami Juga telah Berkomunikasi dengan lidik II Reskrimsus Polres Terkait bahhkan Polsek Polsek  yang dalam naungan hukum nya Kasus ini terjadi dan dilakukan  Oleh  Para Pelaku . untuk ini  Kami menunggu Proses pendalaman Oleh fihak kepolisian dan Para fihak  tidak Perlu untervensi , Jika Kasus masih dalam Opspooring seperti ini "pungkas Hartini .
(mentasmaning/BrantasNews)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H