Mohon tunggu...
Sholikhah  Ratna
Sholikhah Ratna Mohon Tunggu... Lainnya - S1 UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Modal Ventura di Indonesia Saat Ini

20 Mei 2024   16:20 Diperbarui: 20 Mei 2024   16:32 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan industri modal ventura syariah saat ini masih menghadapi beberapa masalah. Selama ini, pertumbuhan sektor nonbank ini terpantau sangat lambat dan bahkan mungkin stagnan.

Selain itu, Fahmi mengatakan bahwa industri modal ventura syariah saat ini lebih banyak memberikan pembiayaan untuk hasil daripada saham. Menurut Fahmi, model bisnis ini akan memberikan pilihan pembiayaan alternatif dibandingkan perusahaan modal ventura (Republika.co.id,, 2021).

Model bisnis industri modal ventura harus kembali ke dasar, yaitu penyertaan saham. Menurut data OJK, pembiayaan bagi hasil mencakup 98,8 persen jenis usaha industri. Namun, pembiayaan penyertaan saham hanya sebesar 1,2 persen.

Sejauh ini, industri modal ventura tidak memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab atas risiko penempatan dana, berbeda dengan perbankan yang memiliki LPS. "Kalau bank penabungnya dijamin LPS, kalau modal ventura kan ya pemegang saham yang akan menanggung." Faktor ini masih berpengaruh, kata Rury.

Industri modal ventura syariah menghadapi sejumlah masalah penting, termasuk: Pembiayaan akibat pandemi COVID-19 didominasi oleh modal dan sumber pendanaan untuk literasi dan edukasi keuangan syariah. Namun, modal ventura syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pembiayaan UMKM dan startup halal (Niken Ning Tiyas, Muhammad Zidan Maulana,Etika Alina Putri, Laeni Khazimah,Marfita Hikmatul Aini, Muhamad Taufiq Abadi, 2023). Dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, dan masyarakat, untuk memaksimalkan potensi keuangan syariah. Ini termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah serta mendorong inovasi produk dan model bisnis yang lebih menarik bagi investor.

Diharapkan ada upaya yang lebih terorganisir untuk mengatasi masalah ini dan mempercepat perkembangan modal ventura syariah di Indonesia dengan adanya roadmap OJK dari 2024--2028. Selain itu Dibutuhkan tindakan yang lebih agresif dan inventif dari pemerintah, regulator, dan pelaku industri untuk mengatasi kritik dan masalah ini. Misalnya, meningkatkan pengetahuan tentang keuangan syariah melalui program pendidikan, perubahan kebijakan yang mendukung pendanaan yang lebih luas, dan mendorong kreativitas dalam model bisnis dan produk keuangan syariah. Oleh karena itu, modal ventura syariah memiliki kemampuan untuk berkembang dengan lebih cepat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun