Di samping dua ayat tsb terdapat pula ayat yang juga sering kali salah di pahami yakni Q.S. An-Nisa' (3) yang menerangkan tentang di perbolehkanya seseorang mempunyai istri lebih dari satu "poligami", dan problematika tentang hukum waris dalam islam bagi perempuan yang kerap kali  di angggap bagi sebagian orang jauh dari sifat yang menjunjung tinggi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, lagi-lagi kalau kita telisik lebih dalam lagi hal tsb tidak bisa begitu saja di judge sebagai ketidaksetaraan.
Pasalnya Al Qur'an adalah satu-satunya kitab suci yang mempunyai frasa "nikahi satu saja" yang demikian ini tidak akan kita temukan pada kitab-kitab lain, begitu juga dalam masyarakat pra islam tidak ada batasan laki-laki untuk mempunyai istri, karena pada saat itu perempuan di anggap sebagai properti yang dapat di miliki sebanyak-banyaknya, baru ketika islam muncul islam memberikan batasan yakni seorang laki-laki hanya boleh mempunyai empat istri diperbolehkanya poligami itupun seorang laki-laki kalau bisa berlaku adil kepada istri-istrinya.
Begitu juga dalam permasalahan hukum waris yang mana perempuan mendapatkan jatah waris yang lebih sedikit dibanding laki-laki hal itu bukan semata-mata merendahkan perempuan tetapi laki-laki dalam hal ini mempunyai tanggung jawab keuangan dan perokonomian seorang laki-laki menanggung akomodasi kebutuhan sandang, pangan, papan, berbeda dengan perempuan yang ketika sudah menikah tugas-tugas tsb menjadi tanggung jawab suami.
Melihat persoalan-persoalan ini kita sebagai ummat islam perlu lebih cermat dan jangan sampai terjerumus dan terpengaruh pikiran-pikiran "misoginis", karena pada dasarnya Al-Qur'an turun tidak semata-mata turun begitu saja tetapi pasti ada sebab-sebab atau konteks yang melatar belakangi ayat-ayat Al-Quran tsb turun hal ini di dalam Islam di sebut dengan Asbabun Nuzul.
Reverensi
Mai Yamani, Feminisme dan Islam, (Bandung: Yayasan Nuansa Cendekia, 2000), 143 & 453.
Zakir Nai, Debat Islam vs Non Islam, (Solo: Aqwam Media profetika, 2018), 44-47.
Suryorini, A. (2012). Menelaah feminisme dalam Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 7(2), 21-36.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H