Mohon tunggu...
Mohamad Sholihan
Mohamad Sholihan Mohon Tunggu... wartawan -

Marbot Masjid

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Boleh Shalat di Gereja

7 Desember 2014   17:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:51 555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_381198" align="alignleft" width="300" caption="KH. Sarwat, Lc, MA"][/caption]

Shalat di mana saja boleh. Tempat shalat adalah seluruh hamparan tanah.  Tanah itu sebagai tempat yang suci. “Kita boleh shalat di atas tanah tanpa sajadah kecuali kalau ada kotoran binatang atau lainnya yang najis,” demikian kajian kitab fikih yang disampaikan oleh K.H. Ahmad Sarwat, Lc, MA di hadapan jamaah Masjid Daaruttaqwa, Wisma Antara, Jakarta.

Karena seluruh tanah itu suci, maka shalat di gereja atau tempa ibadah agama lain, menurutnya boleh selama tidak digunakan. Yang tidak boleh, shalat di gereja atau tempat ibadah agama lain kalau sedang digunakan oleh pemeluk agama lain.

Rasulullah, kata Sarwat, pernah shalat di tempat ibadah agama lain. Dulu di depan Ka’bah,  banyak berhala, jumlahnya mencapai 360. Pada waktu itu Rasulullah shalat di depan Ka’bah saat masih kosong. Bahkan Nabi Muhammad sebelum melakukan Mi’raj, pernah shalat di Masjid Al-Aqsa, tempat ibadahnya orang Nasrani. Masjid Al-Aqsa pada saat itu secara fisik adalah gereja, karena di tempat itu terpampang patung Bunda Maria. Tempat itu masih digunakan orang kafir untuk ibadah.

Tapi ada ulama lain yang berbeda pendapat tentang shalat di gereja dan di tempat ibadah agama lain. Menurut ulama tersebut, tidak boleh shalat di gereja dan tempat ibadah agama lain, karena di tempat itu banyak syetannya.

Lebih lanjut Sarwat menguraikan kajiannya, tempat yang lebih utama mengerjakan shalat di masjid. Yang lebih utama adalah masjid yang besar,  yang banyak jamaahnya. Masjid yang besar, yang lebih banyak jamaahnya lebih utama dibandingkan di masjid kecil, yang sedikit jamaahnya. Dibandingkan masjid lain, Masjid Al-Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah lebih utama karena lebih banyak jamaahnya.

Shalat di masjid lebih utama ketimbang shalat di musholla. Tapi shalat di musholla lebih utama daripada shalat di rumah. Laki-laki lebih utama shalat di masjid untuk shalat fardu yang 5 waktu. Menurut Hadis Nabi, “Sebaik-baik shalat itu di rumah, kecuali shalat fardu yang 5 waktu.”

Kalau shalat tarawih di bulan Ramadhan meski tergolong sunah, lebih utama di masjid, karena 3 kali nabi shalat tarawih di masjid.  Tapi shalat tahajud menurutnya, lebih utama di rumah karena Rasulullah setiap shalat tahajud, shalat dhuha, shalat qabliah dan ba’diyah selalu di rumah.

Lalu bagaimana dengan kaum wanita, di mana tempat yang terbaik melaksanakan shalat? “Sebaik-baik tempat shalat untuk wanita di dalam kamarnya sendiri,” ungkap Sarwat mengutip Hadis Nabi. Bolehkah wanita shalat di masjid? Menurutnya, boleh. Tapi kalau wanita tersebut tergolong muda dan cantik, hukumnya makruh.

[caption id="attachment_381195" align="alignleft" width="300" caption="KH. Sarwat, Lc, MA (kiri) dan Hartadi"]

14179223451094778702
14179223451094778702
[/caption]

Tempat yang Dilarang Shalat

Meskipun seluruh hamparan tanah itu suci, tapi ada 7 tempat yang dilarang melakukan shalat. Nabi melarang shalat di tempat-tempat itu. Pertama, di tempat pembuangan sampah. Kedua, di tempat penyembelihan hewan. Ketiga, di atas kuburan. “Janganlah kamu jadikan kuburan itu sebagai tempat ibadah,” ujar Sarwat mengutip Hadis Nabi.

Keempat, di jalan tempat lalu lalang orang(tempat orang lewat).  Menurutnya, menutup jalan untuk tempat shalat, tidak boleh. “Mengadakan pengajian, resepsi perkawinan tidak boleh sampai menutup jalan. Kalau shalat saja tidak boleh sampai menutup jalan, apalagi kalau mengadakan dangdutan,” tambahnya.

Kelima, di dalam kemar mandi. Keenam, di tempat kandang onta. Ketujuh, di atas balkon Ka’bah. Kalau di dalam Ka’bah, menurutnya, boleh. Tapi di balkonnya, tidak boleh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun