Mohon tunggu...
Sholicha Apriliyatus
Sholicha Apriliyatus Mohon Tunggu... Notaris - sibuk

مكة المكرمة و المدينة المنو رة

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimnya Respon Pemerintahan terhadap Kembang Desa di Era 5.0

15 April 2022   11:45 Diperbarui: 15 April 2022   11:53 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kembang desa biasa di kenal masyakat dengan artian wanita yang paling cantik di desa itu. Akan tetapi kembang desa disini adalah bunga yang mau hancur ketika masa depannya diambil oleh sebuah tuntutan, karena masalah ekonomi.  menikah dini ini sudah tidak asing lagi di era 5.0 dengan alasan  perekonomian, ketika diera 5.0 yang sekarang ini masih banyak anak diusia dini bukan lagi di tuntut untuk membangun sebuah mimpi tetapi mereka di tuntut untuk membangun sebuah rumah tangga dengan alasan perekonomian yang tidak stabil. 

Di tengah masa pandemic covid-19 yang belum usai, maraknya praktik pernikahan dini yang membawa luka bathinia terhadap anak diusia yang belum menginjak dewasa tersebut membuat beberapa mimpinya harus hanyut dalam sekejap. 

Hilangnya kecantikan secara alami, kultur, dan bathinia sudah pudar pada saat itu juga. Menghargai proses hidup seseorang ketika menikah diusia muda, mental dan rahim nya belum ada kesiapan. ekonomi bukan jadi alasan untuk berhenti dan memilih menikah tetapi ekonomi harus menjadi pacuan untuk bisa sukses menghadapi hidup yang lebih baik lagi. 

Dampak menikah dibawa usia yang belum cukup umur membuat mereka kurangnya wawasan dalam menghadapi sebuah rumah tangga. Tuntutan untuk menikah di usia yang belum cukup umur ini membuat generasi perempuan hilang martabatnya. 

Bukan lagi tentang pelecehan sekssual yang memicu rendahnya perempuan yang kurang berpendidikan tetapi pernikahan diusia dini ini sangat lah buruk bagi mereka yang seharusnya mengejar mimpi dan cita-citanya, agar kelak  bisa menjadi madrasah yang baik untuk anaknya dikelak nanti. 

Respon pemerintah di era 5.0 dengan adanya pernikahan di usia dini ini sangat lah minim, dan membuat para perempuan yang seharusnya butuh dukungan ketika  menghadapi era 5.0 malah tidak ada kepastian, meskipun pemerintaha sudah mengeluarkan UU No.1/1974 tentang Perkawinan perubahan atas UU No.16/2019, yang mana dalam pasal 7 dijelaskan secara eksplisit bahwa dalam batasan umur pernikahan baho calon suami dan istri yang mau melangsungkan pernikahan adalah sekurang-kurangnya berusia diatas 19 tahun khusus bagi calon mempelai pria dan usia 16 tahun untuk calon mempelai perempuan. . 

Minimnya respon pemerintah terhadap masalah ini menjadi terhambatnya pendidikanyang maksimal. Kurangnya perekonomian jangan mnembuat berhenti untuk mengejar mimpi dan karir, karena sukses bukan diukur dari perekonomian tetapi sukses dilihat dari betapa seseorang itu berusaha dan tak pantang menyerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun