Mohon tunggu...
Sholehudin A Aziz
Sholehudin A Aziz Mohon Tunggu... Dosen - Seorang yang ingin selalu bahagia dengan hal hal kecil dan ingin menjadi pribadi yang bermanfaat untuk siapapun

Perjalanan hidupku tak ubahnya seperti aliran air yang mengikuti Alur Sungai. Cita-citaku hanya satu jadikan aku orang yang bermanfaat bagi orang lain. Maju Terus Pantang Mundur. Jangan Bosan Jadi Orang baik. Be The Best.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fahri Hamzah: Antara Kesatria dan Gila Jabatan?

12 April 2016   16:04 Diperbarui: 12 April 2016   16:14 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah memecat Fahri Hamzah dari segala jenjang organisasi partai. PKS juga mengajukan pencopotan Fahri dari posisi Wakil Ketua DPR PKS (Penggantinya adalah Ledia Hanifah) dan pergantian antar waktu sebagai anggota DPR.

Namun Fahri secara terang-terangan menolak pemecatan tersebut dan malah sudah melayangkan gugatannya ke Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menegaskan posisinya sebagai anggota DPR belum bisa diutak-atik. Ia beralasan, jika keputusan partai digugat, maka harus menunggu proses hukum hingga inkrah. Selain itu, pejabat negara yang dipilih oleh rakyat tidak mudah dijatuhkan, harus mengikuti Undang-undang MD3.

Sikap “Mbalelo” Fahri ini sungguh menarik untuk dilihat, apalagi PKS merupakan partai yang dikenal dengan disiplin anggotanya.

Hampir semua DPW PKS mendukung langkah tegas DPP PKS untuk memecat Fahri, bahkan DPW PKS NTB (dapil Fahri) juga mendukung keputusan tersebut. Bagi mereka keputusan partai adalah keputusan tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua kader PKS. Keputusan DPP PKS yang keluar tidaklah sembarang dikeluarkan dan sudah tentu dibahas secara  matang di struktur partai.

Apalagi budaya di PKS memang berbeda dengan partai lain. Di PKS tidak ada ketergantungan pada seorang figur. Siapapun orangnya, jika tidak disiplin, maka akan menerima konsekuensinya. Di PKS yang dibangun adalah sistem egaliter. Setiap kader posisinya sama. harus siap ditempatkan di mana saja. Bukan hanya ketika kita diberi amanah ataupun jabatan publik, namun juga ketika kita diminta hanya menjadi kader yang tidak memiliki jabatan, kita juga harus siap. Karena jabatan bukanlah tujuan tetapi merupakan amanah dan  sarana kebaikan.

Sikap Fahri ini sungguh menarik. Berdasarkan banyak komentar di media social, diperoleh kesan sikap fahri terkesan GILA JABATAN dan minim sekali yang menganggapnya sebagai KESATRIA. Mayoritas netizens bahkan mencibirnya.

Berikut ini beberapa komentar yang ada:

“Memalukan sekali orang ini, sdh di pecat dan tidak di hargai, masih saja mau tetap tinggal.. Artinya mmg gila jabatan dan tidak ada harga diri”

“huahahahaha..situ ngaku datang dari partai Islam??? tau kan haram hukumnya meminta jabatan..ingat jabatan yg dikasih sm partai lo!!!..ingat juga rakyat nggak milih lo jd Ketua..tp krn sidang rekayasa..lo jadi ketua!!!..sekarang lo dipecat maksa mau mempertahankan jabatan..haraaaam tong!!!”

“Kl mmg niatnya demi rakyat ya harusnya tidak mslh mau digeser kemana. Kl tidak mau berarti cm nafsu aja itu”.  

“istighfar dan ikhlash”.

“Coba si FH ini suruh studi banding ke jepun.. gimana cara jadi pejabt ksatria.. mgkin jika ada orang bebal seperti dia.. seluruh masyarakat jepun pada bunuh diri.. saking malunya.. hhhhh...”.

Itu hanya sebagian “suara netizens” terkait sikap fahri ini, lalu bagaimana dengan penilaian dan pandangan kompasianers semua????? FAHRI GILA JABATAN ATAU KESATRIA KAH???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun