Mohon tunggu...
sholeh farhat
sholeh farhat Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - mahasiswa

semester 2 S1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dari Plastik Sampai Harus Peduli pada Bangsa

31 Mei 2023   10:10 Diperbarui: 31 Mei 2023   10:28 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Plastik merupakan salah satu bahan yang paling sering dijumpai dan digunakan. Perabotan rumah tangga yang berbahan kayu, kaca, logam, dan sebagainya mulai tergantikan dengan bahan plastik. Hal ini disebabkan karena bahan plastik memiliki beberapa keunggulan daripada yang lainnya, seperti ringan, tidak mudah berkarat, murah, dll. Namun, disamping itu bahan plastik memiliki kekurangan seperti mudah rusak, tidak tahan suhu tinggi, dan masa lapuk yang tidak singkat. Sampah plastik memiliki masa lapuk atau waktu untuk hancur yang relatif lama yaitu sekitar 50 hingga 80 tahun. Penguraian sampah plastik yang lama akan berdampak pada kerusakan lingkungan. 

Penumpukan sampah plastik dalam jumlah banyak dan berkelanjutan yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak yang tidak baik serta memicu timbulnya permasalahan lingkungan, seperti mudahnya terjadi bencana banjir akibat sungai yang dipenuhi sampah, munculnya penyakit diare dan penyakit kulit, serta meningkatnya emisi gas rumah kaca atau yang sering disebut Global Warming.

Penggunaan bahan plastik di dunia terus meningkat, termasuk di negara Indonesia. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019, tren presentase komposisi sampah plastik di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2014, sampah plastik di Indonesia sebesar 14 persen (8,94 juta ton) dari komposisi timbulan sampah yang ada yaitu 64 juta ton. Pada tahun 2016 terjadi peningkatan jumlah sampah plastik menjadi 16 persen (10,43 juta ton) dari timbulan sampah yang ada yaitu 65,2 juta ton. 

Di sisi lain, berdasarkan analisis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2016, jumlah cakupan area pelayanan sampah di kota metropolitan, kota besar, dan kota sedang hanya beberapa persen saja. Hal ini menjadi tolak ukur bahwasannya sampah plastik di Indonesia belum tertangani dengan baik dan terjamin.

Dilihat dari sampah plastik yang terus meningkat menjadi faktor dasar dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan. Salah satu inovasi yang telah diselenggarakkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tahun 2016 adalah dengan menetapkan kebijakan kantong plastik berbayar melalui Surat Edaran Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga Dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Kebijakan ini diujicobakan di 22 daerah dan berdampak terjadinya pengurangan penggunaan kantong plastik hingga 25 sampai 30 persen. 

Namun, kebijakan tersebut hanya diterapkan selama beberapa bulan saja dan setelah itu diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan terkait kantong plastik. Satu diantaranya adalah pemerintah daerah Kota Surabaya. Inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah melalui kebijakan mengurangi sampah plastik sekali pakai antara lain melalui Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Dan Kebersihan Di Kota Surabaya. 

Dalam Peraturan Daerah tersebut upaya pembatasan membludaknya sampah plastik adalah dengan menerapkan reduce, reuse, dan recycle.

Namun, dibalik itu masyarakat Indonesia memiliki tingkat pemahaman yang rendah dan kurang edukasi mengenai konsep reduce, reuse, dan recycle, sehingga dapat menimbulkan berbagai presepsi hingga salah penafsiran. Sebagai contoh pemahaman yang salah mengenai reuse adalah masyarakat menggunakan tempat makan dan minum plastik secara berulang atau digunakan kembali serta berterusan, hal ini dapat menimbulkan permasalahan dalam sektor kesehatan yang hal tersebut diniatkan untuk mengurangi sampah plastik jadi menimbulkan permasalah kesehatan. 

Maka dari itu perlunya peran pemerintah yang harus memberikan pemahaman lebih mengenai reduce, reuse, dan recycle. Masyarakat juga harus lebih peduli serta memiliki kesadaran diri terhadap kerusakan lingkungan hidup sehingga mau ikut berjuang demi kemajuan negara Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun