Mohon tunggu...
Sholeh
Sholeh Mohon Tunggu... Lainnya - Muhammad Sholeh

ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Produk Halal di Indonesia

8 Juni 2020   12:27 Diperbarui: 8 Juni 2020   12:49 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak tahu bahwa Indonesia adalah negara dengan umat Islam terbesar di dunia?
Maka tak dapat dipungkiri masyarakat Indonesia membutuhkan makanan, minuman, produk atau jasa yang memiliki sertifikasi halal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Halal berarti dibenarkan dan lawan haram tidak dibenarkan atau disetujui dalam islam. Sementara thoyyib berarti baik, bermutu dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Pengertian halal dan haram ini tidak hanya membahas masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga melibatkan tindakan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan atau diizinkan dilakukan, dan ada perbuatan yang diharamkan atau diizinkan dilakukan.
Dalam islam memahami tentang halal dan haram tidak hanya tentang produk yang diizinkan atau dikeluarkan untuk dibeli saja, tetapi juga memuat tentang hal hal. Pertama, secara zatnya. Maksudnya makanan atau minuman itu memang dimaksudkan sebagai yang tertera di dalam Al Qur'an dan Hadis maka itu hukumnya halal.

Kedua, cara memprosesnya. Contohnya penyembelihan seekor sapi dilakukan dengan tidak menyebut nama Allah. Memang hewannya termasuk ke dalam hewan halal, namun cara memprosesnya yang tidak sesuai dengan ketentuan penyembelihan hewan menurut syariat islam. Maka itu hukumnya haram.

Umat islam diharuskan memakan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus meminta yang sesuai dengan syariat islam dan tidak merusak kesehatan. Tujuan hukum membeli yang halal dan toyyib ini sesuai dengan teori Maqashid Syariah.

Maqashid Syariah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari'ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama 'dari maqshad yang dimaksudkan maksud dan tujuan, sedangkan syari'ah memiliki pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia. Tujuan yang dicapai adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia di dunia atau di akhirat. Kemaslahatan ini yang menjadi landasan tegaknya kehidupan manusia baik yang berkaitan dengan agama maupun dunia juga hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan agama, jiwa, akal, ikatan dan harta.
Al Diin yang berarti agama yang diperbolehkan. Harus dilakukan dengan melakukan halal seperti yang disebut di atas. Misalnya ada seseorang yang bersedekah namun uang dibuat sedekah didapat dari mencuri. Meskipun hal ini dilakukan dengan niat baik yaitu bersedekah tetapi dilakukan dengan cara salah maka tidak boleh, karena niat baik tidak dapat disetujui sebagai tindakan haram.

Yang kedua adalah An Nafs yang berarti kebutuhan jiwa dengan memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang, dan papan untuk mempertahankan hidup.

Ketiga Al Aql yang berarti memelihara akal yaitu menjauhi sesuatu yang dapat merusak akal manusia. Contohnya tidak meminum arak atau sesuatu yang memabukkan/menghilangkan daya ingatan untuk menjamin keselamatan akal.

Keempat Al Nash atau memelihara keturunan yang bisa dilakukan dengan menikah dan menghindari zina. Atau bisa juga dengan mengkonsumsi produk halal agar dapat memberikan dampak berupa akhlak dan kepribadian yang baik pada sang keturunan. Karena jika kita mengkonsumsi sesuatu yang haram yang akan menjadi darah daging dan akan diturunkan kepada keturunan kita. Maka sudah sepatutnya kita mengkonsumsi yang halal.

Yang terakhir Al Mal atau memelihara harta yaitu dengan mencari rezeki menggunakan cara yang halal dan menjauhi hal hal seperti mencuri, riba, ghashab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun