Mohon tunggu...
Sholeh
Sholeh Mohon Tunggu... Lainnya - Muhammad Sholeh

ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Konsumsi dalam Islam

18 Maret 2019   21:08 Diperbarui: 18 Maret 2019   21:25 1732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kebutuhan manusia banyak ragamnya dan memiliki tingkatan tingkatan yang secara umum terbagi tiga, yaitu kebutuhan primer (daruriyyat), sekunder (hajiyyat), dan tertier (tahsiniyyat). 

Kebutuhan yang menduduki perangkat kedua dan yang ketiga tidak sama pada setiap orang, akan tetapi kebutuhan primer manusia sejal dahulu hingga sekarang menurut M. Qurais shihab dapet dikatakan sama, yaitu kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Hal ini tertera dalam alquran ketika allah mengingatkan adam dan hawa pada saat mereka berada disurga:

Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan dan telanjang didalamnya. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari didalamnya.  (QS. Thaahaa (20): 118-119

Ayat diatas menjelaskan bahwa didalam surga disedikan pangan atau dalam bahasa ayat diatas tidak lapar dan tidak dahaga. Yang bisa disebut dengan konsumsi, sebelumnya akan menjelaskan apa itu konsumsi

Pengertian konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah). Dalam melakukan konsumsi maka prilaku konsumen terutama Muslim selalu dan harus di dasarkan pada Syariah Islam. Dasar prilaku konsumsi itu antara lain :

1. Al Qur'an surat Al-Maidah (87-88) yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas. Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah  rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya".

2. Al Qur'an surat al Isra' ayat 27-28 yang artinya "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.  Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas".

3. Hadist yang menyatakan "Makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang" Hadist ini menerangkan bahwa Islam mengajarkan pada manusia untuk menggunakan barang dan jasa yang dibutuhkan secukupnya (hemat) tidak rakus atau serakah sebab keserakahanlah yang menghancurkan bumi ini.

Perilaku konsumen adalah kecenderungan konsumen dalam melakukan konsumsi, untuk memaksimalkan kepuasanya. Konsumen mencapai keseimbanganya ketika dia memaksimalkan pemanfaatanya sesuai dengan keterbatasan penghasilan, yakni: ketika rasio-rasio pemanfaatan-pemanfaatan marginal dari berbagai komoditas sama dengan rasio-rasio harga-harga uangnya masing-masing.[1]

 

Dalam paradigma ekonomi konvensional perilaku konsumen didasari pada prinsip-prinsip dasar utilitarianisme dan rasionalitas semata. Prinsip ini menuntut adanya perkiraan dan pengetahuan mengenai akibat yang dilakukan.Prinsip ini mendorong konsumen untuk memaksimalkan nilai guna dengan usaha yang paling minimal dengan melupakan nilai-nilai kemanusian. Akibatnya tercipta individualisme dan self interest. Maka keseimbangan umum tidak dapat dicapai dan terjadilah kerusakan dimuka bumi.[2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun