Setiap orang diperbolehkan membuang sampah ke media lingkungan sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Memperoleh persetujuan dari Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. kekuasaan. Memenuhi kriteria kualitas lingkungan. Menurut pasal tersebut setiap warga harusmenjaga kebersihan disekitar serta Kita harus melindungi alam karena alam adalah anugerah yang luar biasa dari Tuhan, beserta keanekaragaman hayatinya, dan merupakan tanggung jawab kita untuk melakukannya. melestarikan lingkungan di dalamnya dan baku mutu air limbah. Pertimbangan huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa sumber daya air adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan bermanfaat untuk semua masyarakat
Sebagai alternatif, Peraturan Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan oleh pemerintah kota. Pasal 62 Huruf G Ketentuan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang pengelolaan sampah rumah tangga (domestik) mengatur sejumlah larangan pengelolaan dan perlindungan lingkungan,
salah satunya adalah "membuang Barang bekas bukan pada tempat yang disediakan."
Menurut Pasal 1 Ayat 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampah adalah sisa-sisa dari suatu usaha atau kegiatan. Yang dimaksud dengan sampah adalah "barang bekas" atau "bahan/limbah" dari suatu proses produksi, padahal "Limbah adalah bahan/sisa atau barang bekas dari suatu kegiatan dan/atau proses produksi yang telah mengalami perubahan sifat dari aslinya, selain yang dapat dimakan atau diminum oleh manusia dan/atau hewan" menurut keputusan Republik Indonesia. 231/MPP/Kep/7/1997 tentang pemborosan dalam taktik impor.".
Bagi masyarakat di Kota Surakarta khususnya kelurahan Danukusuman bahwa Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam ketentuan pengelolaan limbah rumah tangga (domestik) di kelurahan Danukusuman berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta YF Sukasno, SH menyatakan bahwa : Penerbitan Perda Nomor 10 Tahun 2015 yang diterapkan sudah sesuai, karena sudah melalui berbagai tahapan dari usulan raperda hingga penetapan yang telah dievaluasi dan sebagainya"
e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 3 November 2022)
335
Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan tersebut tujuan penerbitan Nomor 10 Tahun 2015 Artinya, karena dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, sangat penting untuk menerapkan Cara dan keputusan dalam mengelola barang yang sudah tidak terpakai setiap warga mempunyai kewajiban menjaga lingkungan.
Begitu juga ditekan YF Sukasno, SH menyatakan bahwa "Kami sudah mengingatkan dinas terkait, pada saat sosialisasi atau penyuluhan agar kami anggota legistlatif di undang sebagai narasumber, karena kami paham betul sebab perda tersebut kami yang membuatnya selalu legislatif yang dibahas bersama eksekutif, jadi harusnya dinas terkait mengajak anggota legislatif untuk menjadi narasumber saat sosialiasi di masyarakat, disisi lain kami juga memiliki fungsi kontrol dan itu kami lakukan melalui aspirasi masyarakat, apakah terjadi persoalan lingkungan di sungai atau tidak, peran serta masyarakat menyampaikan aspirasi kepada kami ini sangat penting. Dengan aspirasi tersebut kami komisi III DPRD Kota Surakarta melakukan sidak di wilayah yang menjadi keluhan masyarakat terkait IPAL yang tdaik berfungsi dengan baik atau tidak pernah dibersihkan yang akhirnya kotoran tersebut meluap ke sungai dan menyebabkan sungai tersebut tercemar oleh limbah rumah tangga tersebut".
Berdasarkan pendapat tersebut yang disampaikan YF