Masa remaja merupakan salah satu tahapan perkembangan manusia. Pada masa ini juga biasa disebut sebagai masa peralihan periode anak-anak menuju periode dewasa yang ditandai perubahan biologis, psikologis dan sosio ekonomi secara bertahap (Lestarina et al., 2017). Menurut BKKBN, rentang usia remaja adalah 10-24 tahun dan belum menikah (Andriani et al., 2022).
Pada masa remaja ini juga terjadi proses perubahan atau perkembangan fisik menjadi dewasa secara seksual yang biasa disebut pubertas. Ciri-ciri seks primer masa pubertas pada anak perempuan yaitu ditandai dengan terjadinya haid atau menstruasi. Sedangkan seks sekunder perempuan selain mulai tumbuhnya rambut halus pada ketiak dan alat kelamin juga disertai membesarnya payudara, serta pinggul mulai melebar. Pada anak laki-laki, perubahan seks primer masa pubertas ditandai dengan keluarnya mani atau yang dikenal dengan mimpi basah, sedangkan perubahan sekunder ditandai dengan timbulnya jakun, suara menjadi dalam dan besar, tumbuhnya kumis serta rambut halus pada ketiak, alat kelamin, dan kadang di dada, serta penis tegak berdiri ketika terangsang melihat perempuan (Sulistyoningsih & Fitriani, 2022).
Remaja berada dalam kondisi pencarian identitas kedewasaan, dalam prosesnya melalui berbagai percobaan yang berisiko terjadinya kesalahan. Kesalahan tersebut dikenal dengan istilah kenakalan remaja. Kenakalan remaja berasal dari bahasa Inggris “Juvenile Delinquency” yang berarti anak muda terabaikan atau suatu persepsi yang buruk. Definisi kenakalan remaja menurut ahli adalah perilaku remaja yang melanggar hukum dan norma-norma di masyarakat (Wilis, 2014). Perilaku merokok, pencurian, narkoba, minum alkohol, bullying, dan lain-lain merupakan contoh perilaku dari kenakalan remaja.
Salah satu bentuk perilaku kenakalan remaja adalah bullying atau perundungan. Bullying merupakan segala bentuk perundungan terus menerus kepada korban dalam keadaan sadar oleh seseorang individu maupun kelompok yang lebih berkuasa. Menurut data World Health Organization (WHO) sebesar 41% persentase pelajar usia 15 tahun pernah mengalami perundungan. Perundungan tersebut dilaksanakan dalam dua bentuk yakni, perundungan daring seperti penyebaran foto tanpa izin dan perundungan fisik seperti dipukul oleh teman dengan persentase 18%, diejek secara verbal sebesar 22%, dan pengucilan 19%. Dampak yang ditimbulkan seorang korban bullying yaitu, gangguan psikis, fungsi sosial dan pendidikan yang buruk, hingga terjadinya kasus bunuh diri. Berdasarkan dampak tersebut, dibutuhkan upaya penanggulangan bullying seperti, program disiplin positif, mengembangkan kebijakan perlindungan anak, dan program pencegahan perundungan.
Edukasi kesehatan reproduksi serta pencegahan perundungan penting untuk dilakukan sejak dini. Oleh karena itu, Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk menigkatkan pengetahuan siswa terkait dengan dampak negatif dari perundungan dan juga menanamkan prinsip anti perundungan. Selain itu, edukasi tentang kesehatan reproduksi juga penting untuk dilakukan agar siswa lebih menjaga kesehatan reproduksinya dan terhindar dari pelecehan seksual.
Kegiatan promosi kesehatan ini, dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2023 dengan sasaran kader PMR (Palang Merah Remaja) SMP Negeri 1 Tumpang yang berjumlah 21 orang. Kegiatan ini, diawali dengan pemberian soal pre-test kepada siswa sebanyak 20 soal , 10 soal mengenai kesehatan reproduksi dan 10 soal tentang perundungan. Pre-test ini dilaksanakan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat pengetahuan siswa terkait kesehatan reproduksi dan perundungan. Setelah pengadaan pre-test kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat UM dengan penyampaian informasi secara lisan yang dibantu dengan power point serta poster juga infografis yang telah dirancang semenarik mungkin agar siswa memiliki ketertarikan yang tinggi untuk mendengarkan materi yang diberikan. Setelah sesi penyampaian materi, dibuka sesi tanya jawab bagi siswa yang ingin bertanya terkait materi yang telah disampaikan sebelumnya.
Sesi tanya jawab ini juga untuk mengukur rasa antusiasme siswa terhadap materi yang disampaikan. Setelah sesi tanya jawab diberikan, sesi yang berikutnya adalah kuis bagi peserta, kuis berisi tentang apa saja materi yang telah disampaikan sebelumnya. Dengan kuis ini, diharapkan siswa mengingat kembali materi yang telah disampaikan karena membahasakan materi sesuai dengan bahasa mereka sendiri. Setelah pemberian materi, sesi tanya jawab, dan kuis peserta diberikan soal post-test setelah 2 minggu pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan untuk mengetahui peningkatan pengetahuan siswa tentang kesehatan reproduksi dan perundungan setelah diberikan sosialisasi. Kegiatan promosi kesehatan dianggap berhasil meningkatkan pengetahuan siswa tentang kesehatan reproduksi dan perundungan karena berdasarkan hasil pre-test dan post-test mengalami peningkatan nilai yang cukup signifikan.
Sumber Rujukan:
Andriani, R., Suhrawardi, & Hapisah. (2022). Hubungan Tingkat Pengetahuan Dan Sikap Remaja Dengan Perilaku Seksual Pranikah. Jurnal Inovasi , 2(10), 3441–3446. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/1341
Lestarina, E., Karimah, H., Febrianti, N., Ranny, R., & Herlina, D. (2017). Perilaku Konsumtif di Kalangan Remaja. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 2(2), 1–6. https://doi.org/10.29210/3003210000
Sulistyoningsih, H., & Fitriani, S. (2022). Pemanfaatan Media Sosial Instagram untuk Meningkatkan Pengetahuan Remaja Tentang Pubertas. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 223–228. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i1.5140
Willis, S. S. (2014). Perilaku remaja yang melanggar hukum dan norma-norma di masyarakat (5th ed.). Alfabeta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H