Mohon tunggu...
Shohib Muslim
Shohib Muslim Mohon Tunggu... Dosen - Fasilitator

simple

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian Dosen Polinema: Sosialisasi Pencegahan KDRT

4 Oktober 2023   08:16 Diperbarui: 4 Oktober 2023   08:19 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Pandanmulyo kecamatan tajinan kabupaten malang. Berdirinya Desa melalui proses dan waktu yang begitu panjang. Sejalan dengan berdirinya desa  tersebut, diharapkan Desa menjadi desa yang berkembang dan mensejahterahkan masyarakatnya. Walaupun tidak ada bukti atau sejarah yang resmi tertulis, nama Desa  diyakini pemberian dari leluhur terdahulu Desa.  Awalnya Desa pandanmulyo secara administratif terdiri dari dua dusun, yakni Dusun Tubo dan Dusun Purboyo. Karena adanya perkembangan penduduk maka dilakukan pemekaran.

Kekerasan dalam rumah tangga (domestic Violence) merupakan isu yang telah berabad-abad akibat konsep budaya patriakhi yang kini sudah menjadi isu global. Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya dapat menjadikan siapapun dalam keluarga sebagai korban. Hal ini dapat terlihat baik melalui media cetak maupun elektronik tentang peristiwaperistiwa penganiayaan terhadap suami, istri, anak kandung, anak asuh, kakek, menek, dan pembantu rumah tangga.

Kekerasan dalam masyarakat terutama dalam keluarga-keluarga menjadi catatan buram dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Kekerasan dalam rumah tangga (domestic Violence) merupakan isu yang lama akibat konsep budaya patriakhi yang kini sudah menjadi isu global. Guna mencegah dan menanggulangi terjadinya KDRT telah ada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah KDRT yaitu, UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dalam kenyataan masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahui, memahami secara jelas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Salah satu upaya mewujudkan kebutuhan akan peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan mengadakan pelatihan dan sosialisasi atau penyadaran hukum  terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada anggota masyarakat, sehingga akan terpelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Menyimak maraknya peristiwa KDRT dalam masyarakat tidak bisa didiamkan begitu saja, perlu dilakukan tindakan. Akan tetapi ternyata mencegah dan memberikan perlindungan terhadap korban KDRT tidaklah sesederhana pengucapannya. Karena jujur saja berbicara mengenai KDRT tidaklah sebetulnya merupakan hal yang sensitif, sehingga mensosialisasikan serta melakukan penanganan terhadap KDRT akhirnya menjadi masalah tersendiri yang cukup kompleks dan rumit. Kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT ini ditanggapi secara positif dan antusias oleh para pengurus PPK pedusunan Seturan yang menjadi peserta PPM. 

Gambar Lokasi Pertemuan
Gambar Lokasi Pertemuan

Pendampingan yang dilakukan dalam bentuk pendampingan hukum atas konsultasi dan permasalahan yang berhubungan dengan undang-undang kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain Pemahaman materi undang-undang anti kekerasan pada masyarakat dengan tujuan menekan angka kejahatan pada bangsa. Memasyarakatkan kebijakan pemerintah dalam hal ini undang-undang dalam rangka mewujudkan efektifitas aturan. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan berkembangnya diskusi seusai tim PPM menyampaikan ceramah, disamping itu keseriusan para peserta dalam berlatih memecahkan kasus- kasus aktual, membuat peserta tidak beranjak dan tetap mengikuti kegiatan sampai selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun