Mohon tunggu...
Shofyan Akbar
Shofyan Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian Harta yang Jarang Dilakukan sebagai Orang

29 Mei 2023   11:07 Diperbarui: 29 Mei 2023   11:20 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN YANG DILAKUKAN SEBELUM

PEWARIS MENINGGAL DUNIA

(Studi Kasus Di Desa Teras Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali)

  • Pendahuluan 

Di Zaman sekarang, sedikit sulit untuk menemukan orang yang paham dan menguasai hukum waris. Pada dasarnya, hukum kewarisan islam bersumber pada beberapa ayat Al-Qur'an yang didalamnya menjelaskan dan merinci detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorangpun. Di dalam al-Qur'an sudah dijelaskan bagian-bagian yang diterima oleh ahli waris dan siapa saja yang berhak untuk mendapatkannya, dimana pembagian waris dapat terjadi karena adanya kekerabatan dan perkawinan.

Hukum warisan Islam berlaku bagi umat Islam di seluruh dunia. Namun, corak kehidupan masyarakat di negara-negara atau daerah-daerah yang berbasis Islam memiliki pengaruh pada sistem hukum warisan di tempat tersebut. Perbedaan ini mempengaruhi bentuk dan sistem hukum warisan, sehingga terdapat beragam sistem yang digunakan dalam pembagian harta warisan.

Salah satu contoh praktik pembagian harta warisan yang terjadi di Desa Teras, Kecamatan Teras, adalah adanya pembagian warisan saat orang tua masih hidup. Masyarakat Desa Teras cenderung mengikuti tata cara yang dilakukan oleh leluhur mereka. Meskipun mereka menjalankan ibadah dan prinsip-prinsip syariat Islam, mereka tetap mempertahankan adat istiadat yang diwariskan oleh para pendahulu mereka. Dalam hal pembagian warisan, mereka tidak membedakan antara anak laki-laki dan perempuan.

Harta yang dibagikan kepada anak-anak meliputi tanah dan rumah. Harta lainnya seperti perhiasan, hewan ternak, dan alat transportasi tidak dibagikan, melainkan digunakan untuk membayar hutang dan pengurusan jenazah. Dengan demikian, terlihat bahwa ajaran Islam dan adat istiadat dijalankan secara berdampingan dalam masyarakat ini.

  • Alasan memilih judul skripsi 

Pembagian warisan merupakan hal yang sudah ditentukan oleh Al-Qur'an maupun sunnah, baik dari syarat warisan, rukun waris, orang yang berhak mendapatkan warisan, dan pembagian warisan seharusnya dilakukan setelah pemilik harta meninggal. Akan tetapi berbeda dengan hukum adat yang melakukan pembagian warisan sebelum pewaris meninggal dengan alasan supaya tidak ada perpecahan atau persengketaan tanah yang dimiliki pewaris. 

  • Pembahasan 

Kata waris berasal dari bahasa Arab miras. Bentuk jamaknya adalah mawaris, yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Ilmu yang memmpelajari warisan disebut 'ilm al-mawaris atau lebih dikenal dengan istilah faraid. Kata faraid merupakan bentuk jamak dari faridah, yang diartikan oleh para ulama Faradiyun semakna dengan kata mafrudah, yaitu bagian yang telah ditentukan kadarnya.

Orang yang meninggalkan harta disebut dengan muwarris. Sedangkan yang berhak menerima harta disebut dengan waris.. Dalam Kompilasi Hukum Islam, yang dimaksud dengan Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Orang-orang yang menjadi ahli waris telah ditentukan secara ijbari melalui aturan-aturan normatif yang berasal dari al-Qur'an, hadits, dan penafsiran atas kedua sumber tersebut. Oleh karena itu, tidak ada yang bisa berusaha untuk menjadi anggota ahli waris seseorang, begitu pula sebaliknya. Hak seseorang untuk menjadi anggota ahli waris yang sah tidak dapat dihapus atau dihilangkan oleh siapa pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun