1)PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Hukum perdata Islam di Indonesia adalah suatu hubungan yang mempelajari tentang perseorangan yang meliputi adanya suatu permasalahan dari ahwalu syakhsiyyah, diantara mengenai jual beli, utang piutang, Waris, mengatur masalah kebendaan, perkawinan atau pernikahan, sewa menyewa dan masih banyak lagi. Dalam hal ini masih dibahas lebih detail lagi seperti muzara'ah, musaqah, mukhobarah dan yang lainnya.
Berlakunya hukum perdata islam di Indonesia adalah setelah ditetapkannya suatu Undang-undang No 1 tahun 1974 yang pada intinya semua umat islam diharuskan mentaati peraturan yang mengatur tentang syariat islam yang berada di Indonesia.
2) UU 1 Tahun 1974 Dan KHI
Pada dasarnya isi dari UU 1 Tahun 1974 adalah permasalahan mengenai "pernikahan" sebagian dari pasal tersebut berbunyi;
Pasal 2
I.Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
II.Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melakukan suatu pernikahan, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwasanya minimal melakukan pernikahan disaat berusia 19 tahun bagi laki-laki dan untuk usia perempuan minimal berusia 16 tahun, hal ini tidak berlaku lagi karena adanya undang-undang baru bahwasanya batas minimal untuk usia perempuan sudah berubah menjadi 19 tahun, sama seperti usia laki-laki. Dalam hal ini menyatakan bahwa dalam wanita yang masih berusia 16 tahun, tergolong dalam emosional yang masih tinggi, sehingga rentan dalam suatu keluarga dan memicu untuk tingginya presentase perceraian yang terjadi.
3)DAMPAK PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN, SOSIOLOGIS, RELIGIUS, DAN YURIDIS
Makna Sosiologis