Mohon tunggu...
Shofyan Akbar
Shofyan Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keluarga yang Mahbub atau Istimewa

23 Maret 2023   08:43 Diperbarui: 23 Maret 2023   08:47 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1)PENGERTIAN HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum perdata Islam di Indonesia adalah suatu hubungan yang mempelajari tentang perseorangan yang meliputi adanya suatu permasalahan dari ahwalu syakhsiyyah, diantara mengenai jual beli, utang piutang, Waris, mengatur masalah kebendaan, perkawinan atau pernikahan, sewa menyewa dan masih banyak lagi. Dalam hal ini masih dibahas lebih detail lagi seperti muzara'ah, musaqah, mukhobarah dan yang lainnya.

Berlakunya hukum perdata islam di Indonesia adalah setelah ditetapkannya suatu Undang-undang No 1 tahun 1974 yang pada intinya semua umat islam diharuskan mentaati peraturan yang mengatur tentang syariat islam yang berada di Indonesia.

2) UU 1 Tahun 1974 Dan KHI

Pada dasarnya isi dari UU 1 Tahun 1974 adalah permasalahan mengenai "pernikahan" sebagian dari pasal tersebut berbunyi;

Pasal 2

I.Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

II.Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melakukan suatu pernikahan, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwasanya minimal melakukan pernikahan disaat berusia 19 tahun bagi laki-laki dan untuk usia perempuan minimal berusia 16 tahun, hal ini tidak berlaku lagi karena adanya undang-undang baru bahwasanya batas minimal untuk usia perempuan sudah berubah menjadi 19 tahun, sama seperti usia laki-laki. Dalam hal ini menyatakan bahwa dalam wanita yang masih berusia 16 tahun, tergolong dalam emosional yang masih tinggi, sehingga rentan dalam suatu keluarga dan memicu untuk tingginya presentase perceraian yang terjadi.

3)DAMPAK PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN, SOSIOLOGIS, RELIGIUS, DAN YURIDIS

Makna Sosiologis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun