Mohon tunggu...
Shofwan Karim
Shofwan Karim Mohon Tunggu... Dosen - DR. H. Shofwan Karim Elhussein, B.A., Drs., M.A.

Shofwan, lahir 12 Desember 1952, Sijunjung Sumatera Barat. Suku Melayu. Isteri Dra. Hj. Imnati Ilyas, BA., S.Pd., M.Pd., Kons. Imnati bersuku Pagar Cancang, Nagari Balai Talang, Dangung-dangung, 50 Kota Sumbar. Shofwan, sekolah SR/SD di Rantau Ikil dan Madrasah Ibtidayah al-Hidayatul Islamiyah di Sirih Sekapur, 1965. SMP, Jambi, 1968. Madrasah Aliyah/Sekolah Persiapan IAIN-UIN Imam Bonjol Padang Panjang, 1971. BA/Sarjana Muda tahun 1976 dan Drs/Sarjana Lengkap Fakultas Tarbiyah IAIN-UIN Imam Bonjol Padang,1982. MA/S2 IAIN-UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1991. DR/S3 UIN Syarif Hidayatullah-UIN Jakarta, 2008.*

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Sivil Society atau Masyarakat Madani?

29 Januari 2022   22:02 Diperbarui: 29 Januari 2022   22:31 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tokoh Minangkabau di ranah dan di rantau bedah buku Demang Loetan tahun 2017 di di Padang. (SK)

Pada 25 Februari 2021 menggelora progam 100 hari Mahyeldi-Audy. Beberapa saat setelah dilantik menjadi Gubernur-Wagub Sumbar, 2021-2024 itu beberapa komitmen telah di gaungkan. Intinya, keduanya ingin membangun masyarakat Sumatra Barat madani. Tak lama lagi, 25 Februari 2022 ini menjadi ulang tahun pertama, semangat dan agenda itu berjalan.

Kini,   Mahyeldi-Audy menunjukkan keseriusan dan komitmen yang tinggi. Keduanya membentuk susunan Tim Percepatan Sumbar Madani (TPSM).  Selain Gubernur-Wagub, Mahyeldi-Audy sebagai Pengarah,  ada 14 Anggota Tim Pelaksana dengan Sekretariat adalah Bappeda Provinsi Sumbar.

Ke-14 Tim Pelaksana dimaksud yaitu, Tijas Utomo, S.E., Akt., M.B.A., Ph.D; Miko Kamal, S.H.H., L.L.M., Ph.D., Drs. Sudarman, M.A., Dr. Ir. Hidayat, S.T., M.T., I.P.M., Ir. Djoni., Acep Lulu Iddin, S.Sos.I., Yosrizal, S.T., M.T., Ph.D., Syariuf Maulamna, S.Sos.I.; Hamdanus, S.Fil.I., M.Si.; M.Zuhrizul, S.E., M.Lt.; Maksun Jatmiuko, S.E., M.M.; Muhammad Irfan, S.E., M.Si.; Mulyadi Muslim, L., M.A.; Nikki Lauda Hariyona, S.Ikom., M.Sc.

Ketika masih Wako Padang, Mahyeldi sudah menyebut juga pembangunan masyarakat madani. Itu artinya, ketika menjadi Gubernur, Mahyeldi bertekad memperluas dan memperdalam program ini. Kini  Gubernur-Wagub dengan  TPSM,  sedang kebut program demi kepentingan umat dan masyarakat provinsi ini.

Sebelum menyauk lebih dalam , pembangunan Sumbar Madani yang dimaksudh Gubernur-Wagub dan TPSM, ada baiknya kita ikhtisarkan  secara sepintas apa yang pernah menjadi konsepsi dalam sejarah pemikiran  tentang masyarakat madani tersebut.

Civil Society 

Istilah civil society  pertama kali dikemukakan oleh Cicero (104-43 SM) dalam filsafat politiknya  societies civilis (Raharjo , 1997). Artinya masyarakat-kewargaan atau masyarakat sipil. Menurut orator Yunani itu,  civil society merupakan gambaran  komunitas politik yang beradab .

Ia mencontohkan masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civility (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka dipahami bukan hanya sekadar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.

Civil-society, semakin populer sepanjang sejarah. Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 M) berpendapat bahwa masyarakat sipil sebagai suatu sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pandangan ini mengalami beberapa fase.

Pertama,  wacana civil society ang berkembang dewasa ini, merupakan wujud asasi dari masyarakat sipil dari luar, sebagai penyeimbang lembaga negara. Pada masa ini civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun