Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12: Aplikasi 12 Pemikiran Kantian Memahami Klien Pada Proses Audit

1 Juni 2023   12:45 Diperbarui: 1 Juni 2023   13:36 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis Putusan Kantian ;dokpri

Kantianisme merujuk kepada pemikiran Immanuel Kant, salah satu filsuf terkemuka dunia. Lahir pada 22 April 1724, Immanuel Kant wafat pada 12 Februari 1804 di kota yang sama dengan kelahirannya, Kaliningrad, Rusia. Pemikiran Immanuel Kant tertuang dalam proyek filosofis yang meliputi tiga persoalan penting. Ketiga persoalan tersebut dijawab dalam masing-masing bukunya, yaitu :

1. Persoalan Pertama, 'apa yang dapat saya ketahui?' Hal ini dijabarkan dalam buku Kritik der reinen Vernunft (Critique of Pure Reason). 

2. Persoalan Kedua, 'apa yang seharusnya saya lakukan?'. Persoalan ini dijawab dalam buku Kritik der praktischen Vernunft (Critique of Practical Reason).

3. Persoalan Ketiga, 'apa yang bisa saya harapkan?'. Persoalan ini menjadi topik utama dalam buku Kritik der Urteilkraft (Critique of Judgement).

Immanuel Kant mendefinisikan filsafatnya sebagai filsafat transedental (transcendental philosophy), yaitu filsafat yang tidak memfokuskan perhatian pada objek, melainkan pada cara pikiran kita memahami objek sejauh cara tersebut bersifat apriori. Menurut Kant, semua pengetahuan hendaknya disandarkan pada unsur aposteriori. Meski demikian, Kant juga menyadari bahwa terdapat beberapa pengetahuan apriori yang absah, seperti matematika yang tidak perlu dibuktikan secara empiris. Selanjutnya Immanuel Kant menggariskan perbedaan secara tegas antara putusan analitik dan putusan sintetik sebagai upaya mengurai dilema pengetahuan apriori dan aposteriori.

Kant menyatakan bahwa pengetahuan manusia timbul dari dua sumber penting dalam pikiran, yaitu sensibility dan understanding. Sensibility merupakan daya penerimaan kesan-kesan indrawi. Adapun understanding merupakan daya pemahaman yang membuat keputusan-keputusan tentang kesan-kesan indrawi yang dipeorleh dari sensibility. Peran kedua daya tersebut tidak terpisahkan dan saling terkait dalam proses pengetahuan.

Hal-hal yang dihasilkan oleh daya sensibility kemudian diproses lebih lanjut oleh daya pemahaman understanding. Subjek memprediksikan konsep-konsep universal pada kesan-kesan yang diperoleh dalam daya sensibility menjadi berbagai macam bentuk putusan. Kesan-kesan yang masuk selanjutnya diputuskan oleh daya pemahaman understanding melalui 12 kategori yang berkaitan dengan 12 macam putusan.

 

Jenis Putusan Kantian ;dokpri
Jenis Putusan Kantian ;dokpri
Kategori Kantian ;dokpri
Kategori Kantian ;dokpri

Dua belas macam kategori di atas merupakan syarat apriori yang berkaitan dengan terbentuknya kemungkinan suatu keputusan tentang objek. Secara eksplisit, dua belas macam kategori dan dua belas macam putusan tersebut membuktikan bahwa dunia ini benar-benar dibentuk oleh pikiran (subjek). Lebih dari penerimaan atas kesan indrawi, pikiran subjek juga turut membuat keputusan tentang kesan indrawi yang berhasil ditangkap.

Jenis putusan dan kategori tersebut apabila dikaitkan dalam pemeriksaan (audit) dapat diterapkan sebagai berikut :

1. Unity : Unity secara bahasa dapat diartikan sebagai 'kesatuan', unity bermakna bahwa seluruh data dalam pemeriksaan (audit) merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan. Auditor, meskipun mengambil sampel dalam pemeriksaan, hendaknya memahami bahwa seluruh data dalam suatu pemeriksaan tidak ada yang terlewat untuk diuji sampelnya dalam setiap kategori. Hal tersebut terutama untuk hal yang bersifat material.

2. Plurality : Plurality merupakan kemajemukan. Hal ini dapat dimaknai bahwa data pemeriksaan bersifat majemuk dan terdiri dari berbagai unsur yang membentuk operasional atau keberjalanan suatu perusahaan. Auditor hendaknya mampu merangkum kemajemukan tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukannya sehingga memperoleh hasil yang memadai. Secara emosional, auditor juga hendaknya mampu mengatasi dan berkomunikasi dengan klien yang terdiri dari berbagai latar belakang.

3. Totality : Auditor hendaknya melaksanakan pemeriksaan secara totalitas sehingga kredibilitas pribadi dan hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bermakna bahwa pemeriksaan hendaknya dilakukan secara serius, profesional, dan berdasarkan aturan yang berlaku.

4. Reality : Sebagai bagian dari kategori kualitas, realitas merupakan keadaan nyata di lapangan yang dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan. Misalnya dalam hal adanya pandemi sehingga pemeriksaan lapangan tidak dapat dilakukan. Meski demikian, hambatan ini diharapkan tidak mempengaruhi kualitas pemeriksaan secara massif. Auditor juga hendaknya memahami realitas bisnis wajib pajak yang tidak selalu berjalan baik, sehingga berpengaruh pada kemampuan membayar pajak.

5. Negation : Negation secara bahasa bermakna sangkalan, menyangkal. Lebih lanjut, negasi dalam pemeriksaan seringkali timbul apabila ditemukan suatu pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak. Adanya temuan ini tentu mencoba disangkal oleh wajib pajak, akan tetapi auditor hendaknya tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Meski temuan dalam pemeriksaan sebenarnya dapat didiskusikan apabila disebabkan oleh perbedaan penafsiran, hal ini harus dilakukan sesuai prosedur.

6. Limitation : Limitation merupakan pembatasan. Pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan dalam lingkup tertentu saja. Misalnya pemeriksaan atas adanya permintaan restitusi PPN, maka auditor hanya melakukan pemeriksaan atas PPN untuk memperoleh keyakinan atas nilai restitusi.

7. Of Inherence and Subsistence : Inherensi merupakan adanya keterjadian (atau kecelakaan) atas suatu inti (zat). Adapun substansi merupakan zat atau inti itu sendiri. Keterjadian atau kecelakaan dimaknai sebagai penentuan suatu zat, sedangkan zat adalah sesuatu yang ditentukan oleh kecelakaan. Auditor dalam melaksanakan pemeriksaan pajak dapat menemukan terjadinya kekurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh kesalahan penggolongan atau penghitungan tarif. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi auditor.

8. Of Causality and Dependence : Kausalitas atau sebab akibat, serta dependensi atau ketergantungan, dimaknai bahwa suatu data dalam pemeriksaan dapat saling mempengaruhi atau bergantung pada data lainnya. Auditor hendaknya memperhatikan keterkaitan suatu transaksi dengan transaksi lain serta adanya kemungkinan dibalik terjadinya suatu transaksi.

9. Of Community : Of community merupakan asas komunitas. Auditor dalam melaksanakan pemeriksaan sebenarnya sedang menjalankan tugas sebagai perwakilan komunitas. Dalam konteks petugas pajak yang melaksanakan pemeriksaan, yaitu memperoleh keyakinan bahwa wajib pajak benar telah melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik (komunitas umum) dan menjadi pendapatan negara dalam meningkatkan penerimaan pajak.

10. Possibility --Impossibility : Kemungkinan dan ketidakmungkinan dalam pemeriksaan bermakna hal-hal yang dapat dijangkau dan tidak dapat dijangkau. Misalnya data populasi sangat banyak mencapai ribuan. Auditor tidak mungkin memeriksa seluruh data satu persatu. Akan tetapi, dimungkinkan untuk mengambil sampel dari setiap kelompok data sehingga diperoleh hasil sampel yang mampu mewakili populasi.

11. Existence --Non Existence : Eksistensi atau keberadaan data merupakan hal yang penting dalam suatu pemeriksaan. Eksistensi transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen yang lengkap. Apabila tidak terdapat dokumen yang mendukung terjadinya transaksi, maka transaksi tersebut dapat dianggap tidak ada (non existence).

12. Necessity --Contingence : Necessity dimaknai sebgai kebutuhan, sedangkan contingence dimaknai sebagai kemungkinan. Pemeriksaan pajak dapat menjadi kebutuhan bagi dirjen pajak untuk menghalau wajib pajak yang melakukan pelanggaran dan penggelapan pajak. Selain itu, pemeriksaan pajak memberikan kemungkinan penerimaan pajak yang lebih besar serta menjadi contoh bagi wajib pajak lain supaya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Demikian tulisan ini dibuat sebagai bahan diskusi bersama. Kritik dan saran dapat disampaikan pada kolom komentar.

Referensi :

https://www.kompas.com/global/read/2020/04/13/203800770/biografi-tokoh-dunia-immanuel-kant-pemikir-moral-manusia-abad-17?page=all

Hudin, Nurul Amin. Kritisime Kant dan Studi Agama. Jurnal KACA Jurusan Ushuludin STAI AL -- FITHRAH. Volume 9, Nomor 2, Agustus 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun