11. Existence --Non Existence : Eksistensi atau keberadaan data merupakan hal yang penting dalam suatu pemeriksaan. Eksistensi transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen yang lengkap. Apabila tidak terdapat dokumen yang mendukung terjadinya transaksi, maka transaksi tersebut dapat dianggap tidak ada (non existence).
12. Necessity --Contingence : Necessity dimaknai sebgai kebutuhan, sedangkan contingence dimaknai sebagai kemungkinan. Pemeriksaan pajak dapat menjadi kebutuhan bagi dirjen pajak untuk menghalau wajib pajak yang melakukan pelanggaran dan penggelapan pajak. Selain itu, pemeriksaan pajak memberikan kemungkinan penerimaan pajak yang lebih besar serta menjadi contoh bagi wajib pajak lain supaya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Demikian tulisan ini dibuat sebagai bahan diskusi bersama. Kritik dan saran dapat disampaikan pada kolom komentar.
Referensi :
Hudin, Nurul Amin. Kritisime Kant dan Studi Agama. Jurnal KACA Jurusan Ushuludin STAI AL -- FITHRAH. Volume 9, Nomor 2, Agustus 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H