Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12: Aplikasi 12 Pemikiran Kantian Memahami Klien Pada Proses Audit

1 Juni 2023   12:45 Diperbarui: 1 Juni 2023   13:36 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jenis Putusan Kantian ;dokpri

11. Existence --Non Existence : Eksistensi atau keberadaan data merupakan hal yang penting dalam suatu pemeriksaan. Eksistensi transaksi dibuktikan dengan adanya dokumen yang lengkap. Apabila tidak terdapat dokumen yang mendukung terjadinya transaksi, maka transaksi tersebut dapat dianggap tidak ada (non existence).

12. Necessity --Contingence : Necessity dimaknai sebgai kebutuhan, sedangkan contingence dimaknai sebagai kemungkinan. Pemeriksaan pajak dapat menjadi kebutuhan bagi dirjen pajak untuk menghalau wajib pajak yang melakukan pelanggaran dan penggelapan pajak. Selain itu, pemeriksaan pajak memberikan kemungkinan penerimaan pajak yang lebih besar serta menjadi contoh bagi wajib pajak lain supaya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Demikian tulisan ini dibuat sebagai bahan diskusi bersama. Kritik dan saran dapat disampaikan pada kolom komentar.

Referensi :

https://www.kompas.com/global/read/2020/04/13/203800770/biografi-tokoh-dunia-immanuel-kant-pemikir-moral-manusia-abad-17?page=all

Hudin, Nurul Amin. Kritisime Kant dan Studi Agama. Jurnal KACA Jurusan Ushuludin STAI AL -- FITHRAH. Volume 9, Nomor 2, Agustus 2019.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun