Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08: Menyelami Keseragaman Pemahaman akan Transaksi Pajak Internasional, Apakah Itu Mungkin?

9 Mei 2023   21:58 Diperbarui: 9 Mei 2023   22:11 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan zaman yang membawa kepada kompleksitas transaksi antar negara turut menimbulkan permasalahan dalam bidang perpajakan. Meski telah dibuat suatu perjanjian kerjasama antarnegara untuk meminimalisir terjadinya pemajakan ganda, interpretasi atas hal perjanjian tersebut tetap berpeluang menimbulkan perbedaan. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Surat edaran DJP Nomor SE-52/PJ/2021 tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia sehingga penerapan ketentuan P3B dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B. Keseragaman ini dianggap perlu untuk diwujudkan dengan dibantu surat edaran karena merupakan sesuatu yang krusial dalam penerapan kebijakan perpajakan. Sebagaimana disadari, perjanjian pajak internasional sangat berpeluang memiliki celah peraturan yang cukup besar. Celah peraturan tersebut antara lain disebabkan oleh ketidakjelasan bahasa perpajakan. Perbedaan pemahaman yang disebabkan oleh perbedaan bahasa ini memang suatu keniscayaan, sebab setiap negara tentu mempunyai bahasa dan istilah perpajakan sendiri yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa lain dapat memiliki makna yang berbeda.

Meskipun telah dibuat surat edaran denga maksud penyeragaman tetap tidak dapat mencakup seluruh aturan P3B yang telah ada. Hal ini disebutkan dalam halaman 2 mengenai informasi umum poin 2a bahwa petunjuk umum dalam surat edaran No. SE-52/PJ/2021 hanya dapat diterapkan untuk P3B Indonesia yang pengaturan atau ketentuannya secara substansi sama dengan pengaturan atau ketentuan yang dijadikan rujukan dalam surat edaran tersebut. Selanjutnya juga disebutkan bahwa untuk pengaturan atau ketentuan P3B Indonesia yang secara substansi berbeda, penerapannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan pengaturan atau ketentuan P3B Indonesia yang berbeda tersebut.

Pernyataan tersebut tampak kontradiktif dari tujuan dibuatnya Surat Edaran DJP Nomor SE-52/PJ/2021. Bahkan setelah adanya aturan untuk mewujudkan keseragaman pemahaman, aturan tersebut belum dapat mencakup seluruh Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara lain. Meskipun hal ini dapat dimaklumi akan tetap terjadi pada bentuk P3B yang menggunakan acuan yang tidak biasa, hal ini menegaskan akan adanya kesulitan dalam membentuk keseragaman pemahaman yang menyeluruh.

Akhir kata, Surat Edaran DJP Nomor SE-52/PJ/2021 merupakan suatu usaha pemerintah untuk mewujudkan keseragaman pemahaman akan perjanjian pajak internasional. Dapat dipahami bahwa membentuk standarisasi atau keseragaman dalam skala pajak internasional bukanlah suatu hal yang mudah, sehingga adanya surat edaran tersebut merupakan usaha yang patut diapresiasi. Masih adanya keterbatasan, sebagaimana disebutkan sendiri dalam poin 2a, tentu merupakan suatu hal yang harus terus diperbaharui.

Demikian tulisan ini dibuat sebagai bahan refleksi. Kritik dan saran dapat disampaikan pada kolom komentar.

Referensi :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 tentang Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun