Kewajiban perpajakan, pembayaran pajak, dan penghindaran pajak merupakan pembahasan yang saling berkaitan. Tidak dipungkiri, pasti terdapat ketidakrelaan bagi wajib pajak badan, utamanya yang memiliki banyak keuntungan, untuk membayarkan sebagian keuntung yang diperolehnya kepada negara. Sebab, timbal balik yang diperoleh setelah pembayaran pajak tidak terjadi secara langsung. Salah satu penghindaran pajak dilakukan melalui praktik Base Erosion Profit Shifting (BEPS) berikut ini.
WHAT
Apa itu Base Erosion and Profit Shifting?
Base Erosion and Profit Shifting merupakan salah satu bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) yang terdiri dari dua istilah, yaitu Base Erosion dan Profit Shifting. Base Erosion bermakna penggerusan basis pemajakan domestik. Adapun Profit Shifting bermakna pergeseran keuntungan. Apabila dimaknai secara istilah perpajakan, Base Erosion and Profit Shifting merupakan tergerusnya basis penerimaan pajak dan atau perpindahan keuntungan dari suatu negara ke negara lain.
WHY
Kenapa terjadi Base Erosion and Profit Shifting?
 Base Erosion and Profit Shifting terjadi karena adanya perbedaan aturan dan tarif pajak antara satu negara dengan negara lain sehingga dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperoleh keuntungan perpajakan berupa pembayaran pajak yang lebih rendah.Â
Penelitian yang dilakukan Pramesthi dkk menemukan bahwa proporsi pihak berelasi yang bertransaksi dan proporsi piutang dengan pihak berelasi yang tinggi berbanding lurus atau diikuti dengan kenaikan pemanfaatan negara bebas pajak (tax haven country).Â
Selanjutnya, Pramesthi dkk menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh manajemen yaitu berupa perolehan bonus. Selain itu juga terbentuk portfolio perusahaan yang bagus dengan adanya peningkatan laba setelah pajak karena sebagian pendapatan perusahaan dikenakan pajak dengan tarif pajak lebih rendah sebab dialihkan ke negara bebas pajak (tax haven country).