Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6 -- Kritik Sisi Gelap Produk Hukum Patuh Pajak Dekonstruksi Derrida

13 April 2023   21:03 Diperbarui: 13 April 2023   21:05 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mari Patuh Pajak ;dokpri

Akan tetapi, sistem ini tidak menghilangkan adanya pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak terhadap wajib pajak. Hal ini seringkali menimbulkan polemik. Sebab, bahkan wajib pajak yang paling patuh sekalipun dapat diperiksa dan tidak terhindar dari kemungkinan terkena sanksi dan denda.

Proses pemeriksaan pajak dimulai dari adanya data atau informasi yang kuat sebagai dasar analisis risiko untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak. Tahap kedua dilakukan validasi atas potensi risiko yang telah teridentifikasi. Selanjutnya dilakukan penugasan pemeriksaan khusus dengan terbitnya Detail Nomor Pengawasan Pemeriksaan (NP2). 

Setelah terbit NP2, otoritas pajak melakukan persiapan pemeriksaan dengan mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak hingga menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Setelah terbit SP2, wajib pajak dipanggil ke kantor pajak dengan hasil akhir terbitnya Berita Acara Pertemuan dan Pakta Integritas.

Setelah dilakukan pemanggilan wajib pajak, selanjutnya dilakukan permintaan keterangan secara tertulis kepada pihak ketiga. Permintaan keterangan yang dimaksud termasuk untuk meminta akses atas informasi keuangan. Setelah diperoleh keterangan yang diminta, dilakukan pemeriksaan di tempat wajib pajak serta dilakukan pengujian hingga dibuatlah draft atas temuan pemeriksaan. 

Draft temuan pemeriksaan yang telah dibuat selanjutnya dibahas bersama dengan kepala kantor, seksi waskon, dan seksi pemeriksaan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dibuat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yang dilanjutkan dengan pembahasan akhir dengan wajib pajak.

Pada proses selanjutnya, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Pembahasan dengan Tim Quality Assurance dilakukan sebagai sebuah pilihan apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak, walaupun telah dibahas dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 

Proses ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan sanggahan atas hasil pemeriksaan sebelum selesainya proses pemeriksaan dan terbitnya SKP. Proses selanjutnya yaitu diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Wajib pajak hendaknya senantiasa bersiap dalam menghadapi pemeriksaan pajak, walaupun telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Persiapan tersebut antara lain dilakukan dengan memahami tata cara beracara dalam rangkaian proses pemeriksaan pajak serta memahami produk hukum yang dihasilkan sebagai hasil akhir dalam pemeriksaan pajak. Akhir proses pemeriksaan pajak ditandai dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta produk hukum hasil pemeriksaan yang dapat berupa :

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Proses pemeriksaan yang demikian panjang dan melelahkan tersebut dapat dialami oleh wajib pajak manapun yang menurut analisis risiko memiliki potensi melakukan ketidakpatuahan. Akan tetapi definisi tingkat ketidakpatuhan sendiri masih dapat diperdebatkan. Misalnya wajib pajak telah berusaha menerapkan kewajiban perpajakan dengan baik dan sesuai. Akan tetapi ternyata terdapat perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan petugas pajak atas suatu aturan pajak tertentu. Hal ini berpotensi menimbulkan terjadinya pemeriksaan karena wajib pajak, menurut sudut pandang petugas pajak, dianggap melanggar aturan dan tidak patuh.

Apakah Menjadi Patuh Pajak Itu Menguntungkan?

Bermula dari pandangan bahwa wajib pajak yang menerapkan kepatuhan pajak setinggi apapun tetap berpotensi terkena pemeriksaan, menjadi pertanyaan apakah menjadi patuh pajak itu menguntungkan? Meskipun sebenarnya adanya pemeriksaan pajak merupakan suatu keniscayaan guna memastikan tercapainya target pemerintah dalam hal penerimaan pajak. Tetap saja, apakah sebenarnya wajib pajak yang telah patuh pajak tidak seharusnya diperiksa? Dan hanya wajib pajak yang melakukan pelanggaran dan penghindaran pajak saja yang seharusnya diperiksa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus menggantung dan menjadi polemik tak berkesudahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun