Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 5-Paradoks Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Dugaan TPPU

6 April 2023   23:25 Diperbarui: 6 April 2023   23:32 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dugaan dari Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai adanya tindak pencucian uang senilai Rp 349 triliun yang melibatkan 491 pegawai kemenkeu, hal ini tentu melukai kepercayaan publik. Merupakan sebuah kontradiksi ketika masyarakat dituntut untuk patuh pajak dan taat dalam menghitung, melapor, dan menyetorkan pajak, tetapi justru disalahgunakan oleh pegawai pemungut pajak. Keadaan ini akan berimbas pada kepatuhan pajak oleh wajib pajak.

Selama ini wajib pajak seringkali dihantui oleh pemeriksaan ataupun sanksi dan denda-denda yang membayangi apabila tidak patuh pajak atau melakukan kesalahan dalam menghitung, melaporkan, dan membayarkan pajaknya. Di sisi lain, pengelolaan pajak ternyata tidak benar dan bahkan disalahgunakan oleh para petugasnya. 

Padahal secara umum, gaji pegawai kemenkeu lebih tinggi dibandingkan kementerian lain. Pegawai kemenkeu sebagai kementerian yang memungut pajak mendapat gaji yang lebih tinggi dibandingkan kemenristekdikti, misalnya, yang merupakan kementerian pelayanan publik. Hal ini rupanya masih belum cukup.

Adanya kenyataan bahwa pegawai pajak, bea cukai, yang termasuk dalam lingkup kementerian keuangan telah memperoleh pendapatan yang lebih besar dibandingkan kemeterian lain, tetapi tetap terciduk melakukan dugaan pencucian uang, hal ini menjadi pertanyaan besar. Kasus ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya pengelola keuangan dan perpajakan, serta dapat menurunkan kepatuhan pajak masyarakat. Masyarakat dipaksa untuk membayar pajak, tetapi pengelolaan pajak masih menjadi tanda tanya. Kasus temuan TPPU ini bukan pertama kalinya, sebab masyarakat tentu belum lupa oleh adanya kasus Gayus.

Kritik yang dapat disampaikan oleh adanya keadaan ini yaitu bahwa hukum, sanksi, dan denda-denda yang membayangi wajib pajak, hendaknya lebih tajam dihadapkan kepada pegawai pemungut dan pengelola pajak. Tidak hanya masyarakat, yaitu wajib pajak, yang dibayangi oleh aneka hukuman, tetapi juga para pihak berseragam pemerintah yang seharusnya lebih dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

Tentu sebagai warga negara yang baik, masyarakat ingin berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan negara Indonesia. Akan tetapi apabila temuan TPPU benar, bagaimana mungkin masyarakat dapat percaya bahwa dana pajak benar untuk pembangunan dan kemajuan negara, dan bukan untuk pembangunan rumah mewah otoritas pajak?

Referensi :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2653589/kenapa-pns-kemenkeu-dapat-gaji-paling-tinggi

Mahfud MD Konsisten Soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun Libatkan Kemenkeu,
Berita Kontan Rabu, 29 Maret 2023 / 17:42 WIB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun