Perusahaan yang mengalami kerugian setelah menghitung penghasilan bruto dikurangi beban sesuai ketentuan perpajakan maka dapat menkompensasikan kerugian tersebut dengan penghasilan. Kompensasi dapat dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut hingga lima tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!