2. PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan Entitas Anak
 Didirikan pada 26 Januari 1990, ruang lingkup perusahaan ini meliputi bidang perdagangan, perindustrian, pekebunan, pertanian, ketenagalistrikan dan jasa. Entitas anak dari PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk memiliki kegiatan usaha yang meliputi usaha industri mie dan perdagangan mie, snack, industry biscuit dan permen, perkebunan kelapa sawit, pembangkit tenaga listrik, pengolahan dan distribusi beras.
 Berikut rekonsiliasi fiskal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 :
3. PT. Argo Pantes Tbk
Didirikan pada 19 Juli 1977, PT. Argo Pantes Tbk menggeluti kegiatan usaha bidang manufaktur produk tekstil dan usaha penunjang antara lain penyewaan gudang.
Berikut rekonsiliasi fiskal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 :
Pada ketiga tabel rekonsiliasi fiskal tersebut dibedakan antara beda temporer yang disebabkan perbedaan waktu pembebanan dan beda tetap yang disebabkan perbedaan regulasi. Selain itu, pajak penghasilan tidak diperkenankan untuk diakui sebagai beban menurut fiskal.Â
Namun menurut akuntansi komersial, hal tersebut dapat dikurangkan. Hal ini sesuai Pasal 9 huruf h Bab III UU Nomor 7 tahun 2021. Pada pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa nilai penghasilan yang dikenakan pajak ditentukan melalui perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya ini antara lain biaya pembelian bahan, penyusutan, kerugian selisih kurs, piutang tak tertagih, dan lainnya.
Selain itu ketiga perusahaan di atas tidak memiliki nilai pajak kini yang bermakna bahwa tidak terdapat hutang pajak badan yang harus dibayarkan. Keadaan ini sebagaimana ditetapkan pada pasal 6 ayat 2 Bab III UU Nomor 7 Tahun 2021.