Mohon tunggu...
Shofwa Fathina
Shofwa Fathina Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Magister Akuntansi Angkatan 40 Universitas Mercubuana Tugas Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Nama Mahasiswa : Shofwa Fathina NIM : 55521120001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_Rekonsiliasi Fiskal

17 Juni 2022   02:10 Diperbarui: 17 Juni 2022   02:15 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     2. PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk dan Entitas Anak

  Didirikan pada 26 Januari 1990, ruang lingkup perusahaan ini meliputi bidang perdagangan, perindustrian, pekebunan, pertanian, ketenagalistrikan dan jasa. Entitas anak dari PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk memiliki kegiatan usaha yang meliputi usaha industri mie dan perdagangan mie, snack, industry biscuit dan permen, perkebunan kelapa sawit, pembangkit tenaga listrik, pengolahan dan distribusi beras.

  Berikut rekonsiliasi fiskal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan 2018 :

dokpri
dokpri

3. PT. Argo Pantes Tbk

Didirikan pada 19 Juli 1977, PT. Argo Pantes Tbk menggeluti kegiatan usaha bidang manufaktur produk tekstil dan usaha penunjang antara lain penyewaan gudang.

Berikut rekonsiliasi fiskal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 :

dokpri
dokpri

Pada ketiga tabel rekonsiliasi fiskal tersebut dibedakan antara beda temporer yang disebabkan perbedaan waktu pembebanan dan beda tetap yang disebabkan perbedaan regulasi. Selain itu, pajak penghasilan tidak diperkenankan untuk diakui sebagai beban menurut fiskal. 

Namun menurut akuntansi komersial, hal tersebut dapat dikurangkan. Hal ini sesuai Pasal 9 huruf h Bab III UU Nomor 7 tahun 2021. Pada pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa nilai penghasilan yang dikenakan pajak ditentukan melalui perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya ini antara lain biaya pembelian bahan, penyusutan, kerugian selisih kurs, piutang tak tertagih, dan lainnya.

Selain itu ketiga perusahaan di atas tidak memiliki nilai pajak kini yang bermakna bahwa tidak terdapat hutang pajak badan yang harus dibayarkan. Keadaan ini sebagaimana ditetapkan pada pasal 6 ayat 2 Bab III UU Nomor 7 Tahun 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun