Mohon tunggu...
Shofiyul falah
Shofiyul falah Mohon Tunggu... Mahasiswa - STAI Al-anwar

hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tranformasi Hukum di Indonesia di Bawah Bayang Ideologi

6 November 2024   23:59 Diperbarui: 7 November 2024   00:03 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Di bawah pemerintahan Presiden Soeharto pada era Orde Baru, ideologi negara kembali mengalami perubahan. Orde Baru menerapkan konsep pembangunan nasional sebagai ideologi dominan, dengan hukum difungsikan untuk menjaga stabilitas politik dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Hukum sering kali digunakan untuk memperkuat kekuasaan pusat dan menekan kelompok oposisi.

  Pada masa ini, penegakan hukum bersifat selektif dan cenderung berpihak pada pemerintah, dengan mengorbankan kebebasan berpendapat. Menurut Jimly Asshiddiqie, hukum pada masa Orde Baru didasarkan pada stabilitas nasional sebagai syarat utama pertumbuhan ekonomi. Meskipun menguntungkan pembangunan, pendekatan ini sering kali mengabaikan hak asasi manusia dan menjadikan hukum sebagai alat penegakan ketertiban dengan cara yang represif.

Reformasi dan Era Demokrasi

  Tahun 1998 menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia, menandai dimulainya era reformasi yang membawa perubahan besar pada sistem hukum. Unsur-unsur otoritarianisme yang sebelumnya dominan mulai dihapus, dan demokrasi mengambil peran utama dalam pembentukan hukum. Pemerintah mulai menerapkan prinsip-prinsip transparansi, hak asasi manusia, dan desentralisasi dalam sistem hukum, mengadopsi nilai-nilai demokrasi dalam setiap undang-undang yang dibuat.

  Sebagai bagian dari reformasi, berbagai undang-undang yang membatasi kebebasan individu dihapus atau direvisi. Otonomi daerah juga diperkenalkan, memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan masing-masing secara mandiri. Hal ini menggambarkan penerapan ideologi demokrasi yang mendorong partisipasi publik dalam pembentukan hukum dan mengarahkan pemerintahan menuju struktur yang lebih inklusif.

 Sosiologi Hukum dan Respon Masyarakat terhadap Ideologi

   Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum tidak hanya dipandang sebagai sekumpulan aturan formal, tetapi juga sebagai produk dari proses sosial yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, hukum yang selaras dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat akan lebih mudah diterima dan ditegakkan. Ketika Indonesia mulai menganut prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, dukungan masyarakat terhadap kebijakan hukum yang mengedepankan kebebasan berpendapat dan keadilan sosial semakin meningkat.

  Namun, dalam beberapa kasus, masyarakat juga menolak hukum yang mereka anggap bertentangan dengan nilai budaya atau agama mereka. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan masyarakat terhadap hukum tidak hanya ditentukan oleh ideologi pemerintah, tetapi juga oleh sejauh mana hukum tersebut sesuai dengan norma-norma lokal yang berlaku.

Kesimpulan

  Sejarah perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa hukum selalu dipengaruhi oleh perubahan ideologi yang dominan pada setiap masa. Mulai dari ideologi kolonialisme pada masa penjajahan, nasionalisme pasca kemerdekaan, hingga stabilitas politik pada era Orde Baru, sistem hukum Indonesia terus mengalami perubahan yang sesuai dengan ideologi yang berkuasa.

   Pancasila tetap menjadi dasar utama dalam pembentukan hukum, namun implementasinya terus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan pengaruh ideologi global. Pemahaman mengenai pengaruh ideologi terhadap hukum membantu kita untuk melihat hukum sebagai lebih dari sekadar aturan, melainkan sebagai cerminan dari nilai-nilai dan keyakinan yang dominan dalam masyarakat. Tantangan bagi Indonesia di masa depan adalah menjaga integritas Pancasila di tengah perubahan global, serta mempertahankan kebijakan hukum yang inklusif dan mencerminkan aspirasi masyarakat yang beragam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun