Mohon tunggu...
shofiyatul hija
shofiyatul hija Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya memiliki hobi menulis dan memotret keindahan alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi pada PPDB

20 Agustus 2023   21:39 Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:01 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah tahapan penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pelaksanaan PPDB dilakukan dengan 2 cara yaitu secara on-line dan off-line. Semua persyaratan, biaya, proses seleksi dan pengumuman hasil dalam PPDB on-line diproses oleh sistem komputer di pusat provinsi pada masing-masing daerah. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA menggunakan 3 jalur yaitu 1) Jalur zonasi, 2) Jalur prestasi, dan 3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Seleksi PPDB SMA diatur dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 pasal 29 yaitu :

 a) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring (On Line), dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. b) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Dalam upaya untuk mencapai akses pendidikan yang merata dan mengatasi kesenjangan dalam sistem pendidikan serta infrastruktur di tingkat daerah, pertanyaan muncul mengenai apakah sistem zonasi pada PPDB perlu diterapkan atau tidak.

Sistem zonasi adalah sistem yang mewajibkan anak didik untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang berada di radius terdekat dari tempat tinggalnya (Wahyuni, 2018). Sistem zonasi sejatinya merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Kebijakan sistem zonasi diambil oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan sebagai respon terhadap adanya kastanisasi pada sistem pendidikan yang disebabkan oleh sistem seleksi berdasarkan kualitas calon peserta didik baru, selain itu sistem seleksi tersebut juga menyebabkan adanya favoritisme terhadap suatu satuan pendidikan. 

Oleh karena itu dengan adanya sistem zonasi ini pemerintah menginginkan reformasi sekolah secara menyeluruh. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 Pasal 1 Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan berdasarkan asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan selain itu tujuan dibuatnya peraturan tersebut pada pasal 3 yaitu mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Agar tercapainya pemerataan pendidikan, penyelenggarakan pendidikan di Indonesia haruslah sesuai dengan kriteria minimum standar pendidikan nasional.

Salah satu standar pendidikan nasional yang sering disorot oleh masyarakat adalah sarana dan prasarana, menurut Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 ayat 1 bahwa setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social, emosional, dan kewajiban peserta didik. 

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021 Pasal 25 ayat 5 menjelaskan bahwa sarana dan prasarana harus tersedia pada satuan pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Kriteria minimum sarana dan prasarana dijelaskan pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 yaitu pada sebuah satuan pendidikan sekolah dasar sekurang kurangnya memiliki ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, Gudang, ruang inklusi, tempat olahraga.

Perlu tidaknya zonasi itu dilaksanakan tergantung bagaimana upaya pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang sudah ada untuk menjalankan system zonasi yang adil agar tidak ada calon siswa ataupun wali murid yang merasa dirugikan serta agar tidak ada ketimpangan sarana dan prasarana di setiap sekolah.

Referensi:

Syakarofath, N. A., Sulaiman , A., & Irsyad, M. F. (2020). KAJIAN PRO KONTRA PENERAPAN SISTEM ZONASI PENDIDIKAN DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 5(2), 115-130. https://doi.org/10.24832/jpnk.v5i2.1736

Parno Suparno, Wangsih (2023). IMPLEMENTASI SISTEM ZONASI PENERIMAAN SISWA SMA DI KABUPATEN BELITUNG TIMUR. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja. https://ejournal.ipdn.ac.id/JIWBP/article/download/3330/1516/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun