Mohon tunggu...
Shofi Shofwatus Sholihat
Shofi Shofwatus Sholihat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Nama Shofi Shofwatus Sholihat, Usia 22 Tahun. Saya adalah mahasiswa Uin Bandung Prodi Hukum Pidana Islam. Sekarang saya duduk di semester 6. Hobi saya Olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Penerapan Kode etik dalam Etika Profesi Hukum terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

27 Oktober 2022   10:59 Diperbarui: 27 Oktober 2022   12:28 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU RI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Adapun negara mempunyai prinsip dalam mewujudkan penegakan yang baik. Maka peran dan fungsi penegak hukum merupakan hal yang sangat penting. Dengan demikian kita mengenal istilah kode etik. .Kode etik adalah prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis. 

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Akan tetapi penerapan kode etik ini dalam dunia hukum masih menjadi hal yang sering dibicarakan, karena para elit hukum yang sering kontroversial dalam menegakan suatu hukum.

Eksistensi hukum sangat diperlukan untuk dihormati dan prinsip-prinsip hukum dijunjung tinggi. Maka kode etik menjadi pedoman pelaksaan profesi hukum yang baik. 

Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, penegak hukum wajib menaati norma-norma yang penting dalam penegakan hukum, yaitu: kemanusiaan, keadilan, kepatutan, kejujuran. 

Dalam hal ini hal yang harus diperhatikan oleh apparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan di masyarakat maka memperhatihan hal tersebut sebagai manusia yang memiliki moralitas yang tinggi dengan pertanggung jawaban atas aturan dan norma yang berlaku terhadap elit negara dalam kode etik profesi hukum.

Dengan demikian kita mengenal teori Etika yakni etika secara umum dapat dibagi lagi menjadi 2 yaitu :

  • Etika umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak, selain itu menajdi tolak ukur manusia menilai baik dan buruknya tindakan.
  • Etika khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar seperti bagaimana cara mengambil keputusan.

Adapun moral, moral diartikan lebih sempit daripada etika, yakni nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau kelompok dalam mengatur perilakunya. 

Maka dalam pembentukan kode etik tidak terlepas dari etika dan moral yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kode etik sehingga hal yang lebih di eksistensikan dalam penegakan hukum ini denga mengutamakan etika dan moralitas dari para elit negara.

Penerapan kode etik ini adalah norma hukum yang berlaku terdahap aparat penegak hukum. Adapun norma berisi perintah agar dipatuhi dan suatu perbuatan yang di larangan agar dijauhi. 

Adapaun hubungannya dengan penegak hukum adalah menyentuh kehidupan manusia seharihari karena hukum juga digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Bertens menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

Oleh karena itu, jika suatu agar aparat hukum dapat diberikan kepercayan yang baik oleh masyarakat, maka perlu memperhatikan kode etik profesi hukum yang mana menjadi keunggulan terhadap para elit hukum dengan menjadikan dasar dalam dirinya dengan mengetahui apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab dengan tidak ada penyimpangan, karena pada dasarnya masyarakat pada zaman ini hanya memberikan kepercayaan kecil terhadap mereka yang mempunyai kewenangan dalam bidang hukum karena terdapat penyimpangan kode etik sehingga hal ini perlu di evaluasi bagi mereka dan memberikan eksistensi yang baik lagi terhadap masyarakat sehingga mencerminkan suatu aparatur hukum yang baik sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun