Mohon tunggu...
Shofi Shofwatus Sholihat
Shofi Shofwatus Sholihat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Nama Shofi Shofwatus Sholihat, Usia 22 Tahun. Saya adalah mahasiswa Uin Bandung Prodi Hukum Pidana Islam. Sekarang saya duduk di semester 6. Hobi saya Olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa yang Dimaksud dengan Pledoi? Bagaimana Tata Cara Pengajuan Pledoi Perkara Pidana pada Persidangan di Pengadilan?

24 Juni 2022   08:34 Diperbarui: 24 Juni 2022   09:23 7088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal yang dilakukan di persidangan Ketika hakim membacakan surat tuntutan, maka diberikan hak kebebasan untuk membela atau keringanan atas tuntutanya dan atau membebaskan dari segala tuntutan. Dengan demikian Pledoi ini adalah Nota keberatan yang di ajukan oleh penasihat atas keberatan terhadap tuntutan.

Apa itu Legal Basis ?

Pasal 182 ayat (1) KUHAP : bahwa Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;  Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;

Fungsi Pembelaan : 

  • memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan
  • memperoleh putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
  • hukuman pidana yang seringan-ringannya

Usaha PH dalam pembelaan : 

  • inventaris titik rawan dari Surdak
  • Inventaris alat bukti yang menurut PU telah terpenuhi untuk kemudian dibantah dengan bukti.
  • Tentang barang bukti

Lalu apa saja Pembelaan yang sering diajukan PH ? 

  • PU keliru dalam menilai alat bukti
  • Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana
  • Bahwa perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana, tetapi perbuatan perdata
  • Barang bukti yang diajukan bukan milik terdakwa.
  • Keliru dalam menerapkan undang-undang atau pasal-pasal yangdidakwakan
  • Keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti
  • Keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung
  • Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil

Bagaimana Tata cara Perumusan Pledoi ?

Formil :

  • Identitas
  • Tanggal
  • Tanda tangan

Materil :

  • Pendahuluan
  • Fakta siding
  • Analisa Fakta Sidang
  • Analisa Requisitoire
  • Analisa Yuridis
  • Penutup & Kesimpulan
  • Petitum

Tata cara pengajuan Tuntutan dan Pledoi :

  • Dianjukan harus atas permintaan hakim, pada dasarnya meskipun keduanya mempunyai hak, akan tetapi tetap harus atas permintaa hakim
  • Terlebih dahulu Tuntutan, setelah itu baru Pledoi, mengapa ? karena pledoi ini tanggapan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU selain itu bisa memberikan alasan atas dasar-dasar yang dicantukan
  • Setelah itu terdapat jawab menjawab, kesempatan yang diberikan oleh penuntut umum dan terdakwa harus sama. Artinya selama penuntut di berikan kesempatan mana terdakwa juga mendapat hak untuk diberikan kesembatan.
  • Pledoi dibuat tertulis, agar demikian berkas diserahkan kepada hakim dan orang yang berkepentingan.
  • Terdapar hal yang dikecualihan terhadap terdakwa atasPledoi dibuat tertulis, hal tersebut bisa dilakukan secara lisan dan nantinya panitera yang akan menuliskan dalam BAS.

Demikianlah yang dimaksud dengan Pledoi dan Tata cara pengajuanya. Adapun dalam penulisan artikel ini masih banyak kekurangan, untuk itu Kurang lebihnya mohon dimaafkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun