Hal yang dilakukan di persidangan Ketika hakim membacakan surat tuntutan, maka diberikan hak kebebasan untuk membela atau keringanan atas tuntutanya dan atau membebaskan dari segala tuntutan. Dengan demikian Pledoi ini adalah Nota keberatan yang di ajukan oleh penasihat atas keberatan terhadap tuntutan.
Apa itu Legal Basis ?
Pasal 182 ayat (1) KUHAP : bahwa Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana; Â Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
Fungsi Pembelaan :Â
- memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan
- memperoleh putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
- hukuman pidana yang seringan-ringannya
Usaha PH dalam pembelaan :Â
- inventaris titik rawan dari Surdak
- Inventaris alat bukti yang menurut PU telah terpenuhi untuk kemudian dibantah dengan bukti.
- Tentang barang bukti
Lalu apa saja Pembelaan yang sering diajukan PH ?Â
- PU keliru dalam menilai alat bukti
- Mengajukan alibi pada saat terjadinya perbuatan pidana
- Bahwa perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana, tetapi perbuatan perdata
- Barang bukti yang diajukan bukan milik terdakwa.
- Keliru dalam menerapkan undang-undang atau pasal-pasal yangdidakwakan
- Keliru melakukan analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan terhadap perbuatan terdakwa yang dipandang terbukti
- Keliru dalam menilai alat-alat bukti atau menggunakan alat bukti yang saling tidak mendukung
- Delik yang didakwakan adalah delik materil bukan formil
Bagaimana Tata cara Perumusan Pledoi ?
Formil :
- Identitas
- Tanggal
- Tanda tangan
Materil :
- Pendahuluan
- Fakta siding
- Analisa Fakta Sidang
- Analisa Requisitoire
- Analisa Yuridis
- Penutup & Kesimpulan
- Petitum
Tata cara pengajuan Tuntutan dan Pledoi :
- Dianjukan harus atas permintaan hakim, pada dasarnya meskipun keduanya mempunyai hak, akan tetapi tetap harus atas permintaa hakim
- Terlebih dahulu Tuntutan, setelah itu baru Pledoi, mengapa ? karena pledoi ini tanggapan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU selain itu bisa memberikan alasan atas dasar-dasar yang dicantukan
- Setelah itu terdapat jawab menjawab, kesempatan yang diberikan oleh penuntut umum dan terdakwa harus sama. Artinya selama penuntut di berikan kesempatan mana terdakwa juga mendapat hak untuk diberikan kesembatan.
- Pledoi dibuat tertulis, agar demikian berkas diserahkan kepada hakim dan orang yang berkepentingan.
- Terdapar hal yang dikecualihan terhadap terdakwa atasPledoi dibuat tertulis, hal tersebut bisa dilakukan secara lisan dan nantinya panitera yang akan menuliskan dalam BAS.
Demikianlah yang dimaksud dengan Pledoi dan Tata cara pengajuanya. Adapun dalam penulisan artikel ini masih banyak kekurangan, untuk itu Kurang lebihnya mohon dimaafkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H